Lampung Selatan
Oknum Pemasang Spanduk di Pohon Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp 50 Juta
Oknum pemasang spanduk atau banner di pohon atau di tiang bisa kena pidana 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Oknum pemasang spanduk atau banner di pohon atau di tiang bisa kena pidana 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan menertibkan ratusan banner atau spanduk iklan liar pada Rabu (25/5/2022) lalu.
Ratusan spanduk iklan liar itu berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan jalan protokol Kota Kalianda dengan posisi ditempel di pohon dan tiang listrik atau lampu jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Heri Bastian melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Lucia Triwidadi mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat.
"Itu yang terpampang disepanjang jalan protokol dan Jalan Lintas Sumatera.
Spanduk itu ditempelkan di pohon dan tiang.
Itu ada tentang pupuk, lembaga pendidikan, rokok, dan lain-lain," kata Lucia, Kamis (26/5/2022).
Lucia mengatakan, pemasangan banner liar di pohon dan tiang itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
"Dijelaskan pada pasal 16 dilarang memasang spanduk iklan, banner di pohon atau di tiang," terangnya.
Lucia menjelaskan apabila melanggar maka pemasang dapat dikenakan sanksi berupa denda bahkan sampai dipidana penjara paling lama 3 bulan.
"Itu ada sanksinya.
Sanksi pidana kurungan penjara setidaknya paling lama 3 bulan atau denda sekitar Rp 50 juta," katanya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penertiban-spanduk_20170704_143418.jpg)