Metro

Disdukcapil Metro Ingin Nama Warga di KTP Mudah Dibaca, Tidak Bermakna Negatif 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro telah menerapkan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pemberian nama pada dokumen

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Tribun Lampung/Indra Simanjuntak
Kepala Disdukcapil Metro 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro telah menerapkan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pemberian nama pada dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Metro Maria Fitri Jayasinga mengatakan, Permendagri No 73 tahun 2022 mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dimana nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Syaratnya nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Lalu jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata. Sudah mulai disosialisasikan bertahap melalui website, media sosial dan juga saat kunjungan-kunjungan," bebernya, Jumat (27/5/2022).

Ia mengaku, akan berangsur-angsur menginformasikan kepada masyarakat Metro saat roadsow perekaman E-KTP. Baik ke sekolah maupun kelurahan dan pada saat rapat-rapat yang diikuti Disduksapil.

"Dan juga lewat teman-teman media massa, terima kasih. Permendagri ini berlaku sejak 22 April 2022. Bagi yang telah membuat Akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), ataupun E-KTP sebelum tanggal tersebut, tidak perlu melakukan perubahan nama," imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk penamaan saat ini harus minimal dua kata dan tidak boleh ada penyingkatan. "Misal namanya Muhammad jadi Muh atau Abdullah jadi Abd, itu sudah tidak boleh lagi. Dan harus memakai norma agama, kesopanan, dan kesusilaan," tukasnya.

Baca juga: Disdukcapil Mesuji Imbau Warga Miliki Nama Paling Sedikit Dua Kata dan Tak Bermakna Negatif

Baca juga: Aturan Baru E-KTP, Tidak Boleh Cantumkan Gelar Akademik, Nama Minimal Dua Kata

Ia menambahkan, Permendagri Nomor 73 tahun 2022 untuk memudahkan dalam sistem administrasi yang saat ini sudah dengan sistem digital.

"Dirjen sudah membuat tiktok yang menerangkan permendagri ini. Mudah-mudahan bisa cepat dipahami," tuntasnya. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved