Mesuji
Disdukcapil Mesuji Imbau Warga Miliki Nama Paling Sedikit Dua Kata dan Tak Bermakna Negatif
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mesuji Mursalin mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji untuk dapa
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah saat ini telah mengeluarkan aturan untuk mengatur penulisan nama bagi masyarakat di seluruh Indonesia, Jumat (27/5/2022).
Oleh sebab itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji Mursalin, sendiri saat ini mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji untuk dapat memiliki nama paling sedikit dua kata dan tidak bermakna negatif.
"Kemudian mudah dibaca, tidak multitafsir dan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi," ujarnya
Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Mursalin kembali menjelaskan penulis nama tersebut diatur bukan tanpa sebab dan urgensi yang jelas. Akan tetapi demi kemudahan bagi masyarakat di hari yang akan datang.
Seperti halnya kata dia, dengan menggunakan penulis nama yang tepat sesuai peraturan yang mengaturnya paling tidak nantinya tidak bakal terhambat dalam pembuatan paspor untuk keluar negeri.
"Jadi alasan minimal dua kata, saya ambil contoh masyarakat yang mau keluar negeri harus membuat paspor. Dan dalam pembuatan paspor itu minimal dua kata dan tiga kata," terangnya.
Baca juga: Terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur Akan Siapkan SE Bupati
Baca juga: Disdukcapil Tubaba Lampung Masuk Level 4 Nasional Penilaian Kinerja Pelayanan
Selain itu juga, agar memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Saya ambil contoh lagi dan kebetulan nyata di sini, ada warga Mesuji yang bernama IR dan VO. Mereka itu dalam sistem masuk daftar anonim jadi statusnya tidak aktif saat laporan per semester."
"Sehingga, sebenarnya pemilik nama direpotkan karena harus ke Disdukcapil untuk melaporkan agar dapat mengaktifkan status E-KTP nya," sambungnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )