Pringsewu

Maling Tabung Gas 3 Kg, Pria Asal Pringsewu Lampung Terancam 7 Tahun Penjara

Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu mengamankan buronan pencurian tabung gas di warung makan Gading Rejo. Pencurian terjadi pada Sabtu 22 Juni 2019.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Buronan pencuri tabung gas di Gading Rejo berhasil diamankan di Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung. 

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Ipda Kasiyono mengatakan, pelaku sudah buron selama dua tahun.

Ipda Kasiyono melanjutkan, aksi pencurian itu terjadi dua tahun yang lalu, tepatnya pada Jumat (21/9/2018) pukul 02.15 WIB, di sebuah warung yang ada di Pekon Penggawa V Ilir milik Wildan.

Pada saat itu korban mengetahui ada pencurian dari orang tuanya, bahwa warung miliknya sudah dibongkar oleh orang lain.

"Waktu itu korban langsung mengecek warung miliknya, ternyata kaca jendela dalam keadaan pecah serta pintu sudah dalam keadaan rusak," ungkap dia.

Kemudian, rokok yang berada di dalam etalase dan uang yang ada di laci juga sudah tidak berada di tempatnya semula, kemudian korban mengecek barang2 apa saja yang di ambil pelaku.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23 juta," kata Ipda Kasiyono.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/565/IX/2018/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/PLD LAMPUNG, Tanggal 21 September 2018.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

"Pada selasa kemarin kita mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya, kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku," ungkap Ipda Kasiyono.

"Kemudian kita lakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya," sambungnya.

Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara memecahkan kaca jendela milik korban.

Setelah itu ternyata kaca jendela milik korban terdapat teralis, sehingga pelaku merusak pintu warung menggunakan linggis.

Pelaku melancarkan aksinya bersama temannya RD yang sudah terlebih dahulu menjalani hukuman.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pencurian di Bandar Lampung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved