Pringsewu
Maling Tabung Gas 3 Kg, Pria Asal Pringsewu Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu mengamankan buronan pencurian tabung gas di warung makan Gading Rejo. Pencurian terjadi pada Sabtu 22 Juni 2019.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu mengamankan buronan Pencurian Tabung Gas di warung makan Gading Rejo.
Menurut Kapolsek Gading Rejo Iptu Anwar Mayer Siregar, tersangka DSS (43) adalah warga Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo.
Tersangka Pencurian Tabung Gas diringkus polisi di tempat pelariannya di Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Mayer menjelaskan, DSS mencuri 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari dalam warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat.
Pencurian terjadi pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu sekira pukul 1.00 WIB. Saat itu tersangka bersama kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS.
Baca juga: DPO Pencurian Tabung Gas di Pringsewu, Diburu dan Ditangkap Polisi di Pesisir Barat
Baca juga: Polres Pringsewu dan Jajaran Polsek Amankan Misa Kenaikan Isa Almasih
Sedangkan korbannya yakni Ahmad Hayun Rifai (38), warga jalan Makam KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat yang kehilangan empat buah tabung gas senilai Rp 600 ribu.
"Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019, dan kami amankan di tempat pelariannya di Pesisir Barat," ujar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Ia menambahkan, saat itu, setelah berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual empat buah tabung gas elpiji tersebut seharga Rp 300 ribu.
"Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 100 ribu," terang Mayer.
Tersangka DSS berhasil ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang bekerja di wilayah Pesisir Barat.
"Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan aparat Polsek Pesisir Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Mayer.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkannya.
Baca juga: Polres Pringsewu dan Jajaran Polsek Amankan Misa Kenaikan Isa Almasih
Baca juga: Sempat Kabur ke Palembang, Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Diamankan Polisi
Atas perbuatannya tersebut tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Serta terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pencurian di Pesisir Barat
Seorang pelaku pencurian berinisial AB (24), warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat akhirnya ditangkap polisi, Selasa (24/5/2022).