Pringsewu

Maling Tabung Gas 3 Kg, Pria Asal Pringsewu Lampung Terancam 7 Tahun Penjara

Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu mengamankan buronan pencurian tabung gas di warung makan Gading Rejo. Pencurian terjadi pada Sabtu 22 Juni 2019.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Buronan pencuri tabung gas di Gading Rejo berhasil diamankan di Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu mengamankan buronan Pencurian Tabung Gas di warung makan Gading Rejo. 

Menurut Kapolsek Gading Rejo Iptu Anwar Mayer Siregar, tersangka DSS (43) adalah warga Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. 

Tersangka Pencurian Tabung Gas diringkus polisi di tempat pelariannya di Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Mayer menjelaskan, DSS mencuri 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari dalam warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat.

Pencurian terjadi pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu sekira pukul 1.00 WIB. Saat itu tersangka bersama kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS.

Baca juga: DPO Pencurian Tabung Gas di Pringsewu, Diburu dan Ditangkap Polisi di Pesisir Barat

Baca juga: Polres Pringsewu dan Jajaran Polsek Amankan Misa Kenaikan Isa Almasih

Sedangkan korbannya yakni Ahmad Hayun Rifai (38), warga jalan Makam KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat yang kehilangan empat buah tabung gas senilai Rp 600 ribu.

"Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019, dan kami amankan di tempat pelariannya di Pesisir Barat," ujar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Ia menambahkan, saat itu, setelah berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual empat buah tabung gas elpiji tersebut seharga Rp 300 ribu.

"Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 100 ribu," terang Mayer.

Tersangka DSS berhasil ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang bekerja di wilayah Pesisir Barat.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan aparat Polsek Pesisir Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Mayer.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkannya. 

Baca juga: Polres Pringsewu dan Jajaran Polsek Amankan Misa Kenaikan Isa Almasih

Baca juga: Sempat Kabur ke Palembang, Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Diamankan Polisi

Atas perbuatannya tersebut tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Serta terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pencurian di Pesisir Barat

Seorang pelaku pencurian berinisial AB (24), warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat akhirnya ditangkap polisi, Selasa (24/5/2022).

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Ipda Kasiyono mengatakan, pelaku sudah buron selama dua tahun.

Ipda Kasiyono melanjutkan, aksi pencurian itu terjadi dua tahun yang lalu, tepatnya pada Jumat (21/9/2018) pukul 02.15 WIB, di sebuah warung yang ada di Pekon Penggawa V Ilir milik Wildan.

Pada saat itu korban mengetahui ada pencurian dari orang tuanya, bahwa warung miliknya sudah dibongkar oleh orang lain.

"Waktu itu korban langsung mengecek warung miliknya, ternyata kaca jendela dalam keadaan pecah serta pintu sudah dalam keadaan rusak," ungkap dia.

Kemudian, rokok yang berada di dalam etalase dan uang yang ada di laci juga sudah tidak berada di tempatnya semula, kemudian korban mengecek barang2 apa saja yang di ambil pelaku.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23 juta," kata Ipda Kasiyono.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/565/IX/2018/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/PLD LAMPUNG, Tanggal 21 September 2018.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

"Pada selasa kemarin kita mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya, kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku," ungkap Ipda Kasiyono.

"Kemudian kita lakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya," sambungnya.

Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara memecahkan kaca jendela milik korban.

Setelah itu ternyata kaca jendela milik korban terdapat teralis, sehingga pelaku merusak pintu warung menggunakan linggis.

Pelaku melancarkan aksinya bersama temannya RD yang sudah terlebih dahulu menjalani hukuman.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pencurian di Bandar Lampung

Aksi pencurian terjadi di sebuah toko pakaian di Bandar Lampung.

Pelaku pencurian tersebut diduga dua orang wanita yang menjadi pengunjung toko.

Kejadian terjadi di satu toko pakaian di Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Penjaga toko bernama Fina (19) itu mengaku tak menyadari tindakan pencurian yang dilakukan oleh pengunjungnya.

Pasalnya, dua orang pengunjung toko berhasil membawa kabur sejumlah pakaian tanpa melakukan pembayaran.

Fina menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Senin (16/5/2022) siang.

Dua perempuan datang ke toko dengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Setelah asyik memilih, keduanya membawa pakaian tersebut ke meja kasir.

"Setelah ditotal sama penjaga kasir, jumlah belanjaan mereka sekitar Rp 1,3 juta," kata Fina, Minggu (22/5/2022).

Belum sempat dibayar, sambung Fina, kedua perempuan muda ini meminta izin untuk memasukkan pakaian tersebut ke dalam kantong plastik yang telah mereka sediakan.

Setelah pakaian tersebut dimasukkan, satu dari dua perempuan itu meminta kepada pegawai toko untuk membawa separuh belanjaannya terlebih dahulu.

Fina menyebut dia dan sejumlah karyawan toko lainnya hanya terdiam saat kedua perempuan ini membawa pakaian tersebut keluar toko.

"Seperti gak sadar gitu. Biasanya dibayar dulu baru bawa pulang belanjaan. Ini sadarnya setelah mereka pergi naik motor," kata Fina.

Untuk memastikan kejanggalan yang dirasakan, Fina memutar ulang rekaman CCTV toko.

Ternyata selain membawa kabur pakaian tanpa melakukan pembayaran, dua perempuan yang diduga pelaku ini juga menyembunyikan pakaian ke dalam tas yang telah disiapkan.

Menurut Fina, rekannya sempat menutupi saat satu pelaku lainnya memasukkan pakaian tersebut ke dalam tas.

Fina menjelaskan ciri-ciri dua orang pelaku ini satu berbadan gemuk pendek, sedangkan satu lagi berbadan kurus agak kecil.

Namun kejadian tersebut belum dilaporkan ke pihak berwajib.

Pasalnya, Fina menyebut bakal berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemilik toko.

"Memang ada rencana mau lapor polisi, tapi nanti setelah ada keputusan dari yang punya toko," kata Fina.

Aksi mengutil di toko tempat dia bekerja bukan kali pertama.

Bahkan Fina sendiri pernah mengalami pencurian ponsel.

Saat itu, ponsel miliknya yang sedang dicas menjadi sasaran pelaku pencurian.

Korban tak menyadari ponsel yang dicas didekat meja kasir itu raib saat sedang sibuk melayani pengunjung toko.

"Kejadian sekitar satu bulan lalu, yang hilang HP saya. Rencana mau saya laporkan juga," kata Fina.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyarankan korban untuk segera membuat laporan.

Menurutnya, siapa saja yang menjadi korban tindak kejahatan wajib membuat laporan resmi ke kepolisian.

"Kalau memang sudah ada bukti-bukti yang mengarah, silakan segera lapor," kata Devi.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan mendalami keterangan saksi dan korban itu sendiri.

Setelah keterangan lengkap, dan mengarah kepada siapa terduga pelaku barulah dilakukan penangkapan.

"Intinya harus ada laporan terlebih dahulu, sebagai dasar agar kami dapat lakukan penindakan," kata Devi.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto / Saidal Arif / Muhammad Joeviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved