Curanmor di Bandar Lampung

Pengakuan Pencuri di Rumah Mertua Jenderal Polisi Mengejutkan, Beraksi Lebih 100 TKP

Pengakuan pencuri di rumah mertu Kapolda Metro Jaya, beraksi lebih dari 100 TKP. Tidak hanya di wilayah Lampung.

Tribunlampung.co.id/Joeviter Muhammad
Pengakuan pencuri di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Bandar Lampung mengejutkan, beraksi lebih dari 100 TKP. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nuri (22), pencuri di kediaman mertua Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, merupakan pelaku utama pernah mendekam di Lapas wilayah Tangerang.

Diketahui rumah kerabat alias mertua Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran berada di Jalan Dr Susilo, Pahoman, Bandar Lampung.

Berdasarkan catatan kepolisian, Nuri merupakan warga Lampung Timur seorang residivis dengan kasus yang sama. 

Bahkan dirinya pernah mendekam selama 2 tahun 8 bulan, di dalam Lapas di wilayah Tangerang.

"Sudah dua kali keluar masuk bui, terakhir pengakuan nya di Lapas Tangerang," kata Kanit Ranmor, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A Saidi Jamil, Sabtu (28/5/2022).

Baca juga: Residivis Serahkan Diri, Kasatreskrim Polres Lampung Tengah: Proses Hukuman Sesuai Perbuatan

Baca juga: Pencuri di Rumah Mertua Jenderal Polisi, Pakai Sisa Hasil Mencuri Buat Judi Online

Ditambahkan Saidi,  TKP pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Nuri di dalam dan luar Bandar Lampung.

Bahkan menurutnya, pelaku sudah lebih melakukan pencurian di 100 TKP berbeda.

"Pengakuan nya lebih dari 100 TKP, tidak hanya di wilayah Lampung, pelaku juga mengaku beraksi sampai ke area Pulau Jawa," kata Saidi.

Saat ini aparat Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku berinisial HN.

Saidi menyebut pihaknya sudah mengantongi identitas rekan pelaku yang masih DPO.

"Sedang kita kembangkan, mudah-mudahan rekan pelaku bisa segera kita tangkap," kata Saidi.

Saidi menambahkan, tersangka Nuri bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca juga: Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Begal dan Penadahnya di Seputih Surabaya

Ancaman pidana untuk tersangka Nuri, pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara dua tersangka lainnya Prabowo dan Wisnu dijerat pasal 480 KUHPidana.

"Untuk 2 tersangka lainnya dikenakan pasal 480 atau penadah barang curian. Ancaman nya 5 tahun penjara," kata Saidi.

Diketahui, Jajaran Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah kerabat Kapolda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved