Bandar Lampung
Nyaris Tabrak Polisi Pakai Motor Curian, Maling di Bandar Lampung Dilumpuhkan
Lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan seorang pelaku pencurian sepeda motor terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas petugas.
"Modusnya sama yaitu merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci T," kata Saidi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun sanksi hukuman yang dikenakan tersangka pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, tersangka Dahlan mengakui perbuatannya. Dahlan menyebut ada belasan TKP curanmor yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Pencurian itu dilakukan Dahlan bersama sejumlah rekannya. "Terakhir sama SO dan MA," kata Dahlan.
Dahlan menyebut tak ada target khusus dalam menyasar calon korbannya. Begitu ada kesempatan, dan situasi aman langsung digarap oleh Dahlan.
"Biasa kita keliling dulu, lihat motor yang mudah diambil ya kita ambil," kata Dahlan.
Dahlan mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor lantaran tidak punya pekerjaan tetap.
"Hasilnya bagi sama kawan, biasa untuk jajan dan makan keluarga sehari-hari," kata Dahlan. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )