Way Kanan
Penipuan Minyak Goreng di Way Kanan Lampung, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mengamankan pelaku penipuan minyak goreng di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mengamankan pelaku penipuan minyak goreng di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (29/05/2022).
Tersangka berinisial PW (23) merupakan warga Lampung Tengah merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan, penipuan tersebut dilakukan PW bersama dua rekan lainnya pada Rabu (25/5/2022) pukul 17:30 WIB.
Modusnya tersangka menjual minyak goreng yang sudah berada di dalam jerigen sebanyak kurang lebih 10 jerigen.
Minyak goreng tersebut lantas dipindahkan di dalam drum milik korban, Suryono.
Baca juga: Buron 8 Tahun, Begal di Way Kanan Lampung Pasrah Dijemput Polisi di Jawa Barat
Baca juga: Nasib Begal di Way Kanan Setelah 8 Tahun Buron, Rampas Motor Warga OKU Timur
Korban merasa curiga melihat minyak goreng yang dituangkan kedalam drum milik korban hanya sedikit dan korban meminta TSK untuk mengecek jerigen yang berisikan minyak goreng tersebut.
“Korban datang ke Polsek Pakuan Ratu dan melaporkannya guna diproses lebih lanjut,” katanya, Senin (30/5/2022).
Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Selain itu juga diamankan juga barang bukti 1 unit R4 merk daihatsu grandmax warna putih dan 50 jerigen minyak goreng dengan rincian 43 jerigen kosong dan 7 dirigen berisikan minyak goreng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )