Lampung Tengah
Buron Pembegalan Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Dari keterangan RR, tim Reskrim Polsek Gunung Sugih mendapat informasi mengenai aksi pembegalan terhadap korban Andika (19), warga Bumiratu Nuban.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Satu pelaku mengancam anak saya supaya turun dari motor dengan mengancam dengan senjata tajam. Karena takut, anak saya turun dari motornya, lalu motor dibawa pergi pelaku," jelasnya.
Robi mengakui perbuatannya melakukan pembegalan.
Robi mengatakan, saat beraksi ia bertugas mengancam korban.
Sementara rekannya yang mengendarai motor.
"Saya yang ambil handphone dan bawa motor korban. Lantas kami pergi berputar ke arah Bumiratu Nuban," kata Robi di Mapolsek Gunung Sugih.
Saat ini Robi berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah hitam sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.
Robi dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan dikenai ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )