Lampung Barat

Oknum ASN Lambar Tersangka Kasus KDRT Resmi Ditahan 

Satreskrim Polres Lampung Barat, resmi menahan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (31/5/2022).

Editor: soni
Tribun Lampung / Saidal Arif
Tersangka KDRT saat dimintai keterangan seusai mengikuti pemeriksaan di ruang penyidik 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, resmi menahan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (31/5/2022).

Tersangka KDRT AD (38) merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, melalui Kanit lV PPA Satreskrim Polres Ipda Wahyu Fajar Dinata mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka ini berjalan selama 1 jam dengan mengajukan 22 pertanyaan.

"Ada 22 pertanyaan yang kita ajukan terhadap tersangka, tersangka dinilai kooperatif mengikuti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," kata Wahyu, Selasa (31/5/2022).

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, jika proses penyidikan belum selesai akan ditahan 40 hari ke depan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka AD saat dimintai keterangan mengatakan, dia tidak menggunakan kuasa hukum untuk membantunya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Dia mengaku menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Oknum ASN Lampung Barat Jadi Tersangka KDRT

Baca juga: Oknum ASN Lampung Barat Diadukan ke Polisi Seusai Praktik KDRT Selama Dua Tahun Dibongkar

"Saya serahkan pada penegak hukum, saya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku," ucap Arta.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved