Lampung Selatan

Antisipasi PMK, Polres Lamsel Imbau Peternak Antisipasi Oknum yang Menerbitkan Dokumen Palsu

Polres Lampung Selatan mengimbau peternak untuk mengantisipasi oknum yang menerbitkan dokumen palsu.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Bagian Ops Polres Lampung Selatan AKBP Ikhwan Sukri. Polres Lampung Selatan mengimbau kepada peternak untuk mengantisipasi oknum yang menerbitkan dokumen palsu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan mengimbau peternak untuk mengantisipasi oknum yang menerbitkan dokumen palsu.

Perlu diketahui, Satgas Ketahanan Pangan terdapat di pihak kepolisian.

Maka dari itu, Kepala Bagian Ops Polres Lampung Selatan AKBP Ikhwan Sukri mengatakan pihaknya siap membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi adanya penyebaran wabah PMK pada hewan ternak.

Menurutnya, terdapat dua hal yang harus diperhatikan guna mengoptimalisasi pencegahan penyebaran PMK pada hewan ternak.

"Yang pertama, sosialisasi yang disampaikan secara masif. Sehingga para petani ataupun pengusaha yang ingin mengirimkan dan mendatangkan sapinya ke Lampung Selatan, bisa memahami syarat-syarat apa saja yang diperlukan," kata Ikhwan, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: 102 Personel Polres Lampung Selatan Donor Darah

Baca juga: Polres Lampung Utara Turun Tangan Awasi PMK pada Hewan Ternak Sapi

Ikhwan mengimbau peternak untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang akan menerbitkan dokumen palsu.

"Hal ini, memerlukan peran dari teman-teman dibagian Reskrim untuk bekerjasama dengan Disnakeswan Lampung Selatan supaya benar-benar dilakukan seleksi pada post pengecekan," ujarnya.

"Kami dari kepolisian juga mendapatkan instruksi untuk melakukan pencegahan masuknya PMK ini. Leading sektor adalah Dinas Petenakan. Tapi kami juga siap membantu. Baik itu pemantauan arus lalu lintas maupun pemantauan di kandang-kandang sapi," katanya.

Ikhwan meminta kepada para peternak untuk mengecek selalu hewan ternaknya dan melalukan karantina selama 14 hari bagi ternaknya yang akan dikirim atau datang.

"Kenapa harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari. Karena gejala dari penyakit PMK ini tidak langsung terlihat. biasanya terlihat dihari ke 10-15. Maka dari itu perlunya untuk dikarantina guna menghindari hewan yang akan di kirim terjangkit penyakit," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved