Pringsewu

Polisi Tangkap Perampas HP di Tempat Biliar Bandar Lampung

Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku kasus Perampas HP (hand phone) di depan Ponpes Madinatul Ilmi, Pagelaran.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Humas Polres Pringsewu
Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan Perampas HP di tempat biliar di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu- Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku  kasus Perampas HP (hand phone) di depan Ponpes Madinatul Ilmi, Pagelaran.

Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu berinisial AR (24) dan ST (51).

Dua pelaku terlibat curas ini ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (31/5) sekira pukul 20.00 WIB di  Bandar Lampung.

Mereka terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (13/2) sekira pukul 13.00 WIB di Pekon Gumukrejo, Pagelaran, tepatnya di depan Ponpes Madinatul Ilmi.

Kejadian berawal saat korban, M Putra Ubaya (13), warga Pekon Padangrejo berangkat menuju Pondok Pesantren Madinatul Ilmi untuk menjenguk temannya. 

Baca juga: Pura-pura Menawarkan Bantuan, Pencuri Gondol HP Saat Korban Lengah

Baca juga: Kecanduan Narkoba, Gitaris Kahitna 12 Kali Beli Psikotropika Via Online

Saat sampai di depan ponpes, datang seorang yang tidak dikenal dan menegur korban dengan alasan kebut-kebutan saat bawa kendaraan. Lalu pelaku menyuruh korban menelpon orang tuanya.

Namun saat akan menelpon, ponsel korban direbut dan saat korban mencoba meminta, pelaku mengancam akan menampar korban. Kemudian pria tidak dikenal tersebut melarikan diri sambil membawa ponsel korban.

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit ponsel merek Oppo A54 seharga Rp 2,2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Lantas berdasar laporan pengaduan korban, polisi melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ST yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Timur karena menguasai ponsel milik korban.

Dalam proses interogasi, ST mengaku bahwa ponsel tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp 1,1 juta dari tersangka AR, warga Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus.

"Atas pengakuan ST, polisi kemudian meringkus AR saat sedang berada di salah satu lokasi permainan biliar di Bandar Lampung. Dirinya mengakui ponsel tersebut didapat dari hasil merampas di wilayah Pagelaran," terang Hasbulloh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatan, dan perbuatan kriminal tersebut dilakukan tersangka lantaran butuh uang untuk bersenang senang.

"Motif tersangka berbuat kriminal lantaran butuh uang untuk bersenang-senang," ujar Hasbulloh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved