Curanmor di Lampung Tengah
Motor Curian Dijual untuk Ongkos Kabur ke Bekasi
Dari uang penjualan motor itu, para pelaku kemudian bisa pergi merantau ke Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Motor hasil curian dijual kepada penadah oleh pelaku RA. Hasilnya dibagi tiga.
Dari uang penjualan motor itu, para pelaku kemudian bisa pergi merantau ke Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Keterangan RA kepada penyidik Polsek Anakratu Aji, motor korban dijual di wilayah Lampung Utara.
Hasil penjualan digunakan untuk ongkos pergi ke Bekasi.
Di sana RA dan dua rekannya justru kembali beraksi.
Baca juga: Breaking News Polsek Anakratu Aji Tangkap Buron Curanmor di Bekasi
Hingga akhirnya ia ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kepada penyidik Polsek Anakratu Aji, RA mengaku mencuri motor milik Warjianto di Kampung Sukajaya.
Menurut pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dengan dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Modusnya dengan cara mengincar motor yang ditinggal pemiliknya.
Setelah merusak kontak dengan menggunakan kunci T, motor digiring beberapa puluh meter, lalu dinyalakan dan dibawa kabur.
RA dkk telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polsek Anakratu Aji.
Warjianto menceritakan kronologi pencurian motor Morin Super X nopol BE 3923 BI warna merah hitam miliknya kepada penyidik Polsek Anakratu Aji.
Menurut Warjianto, saat pencurian 15 Maret 2022 lalu itu, ia sedang memancing di Kali Kemang, Kampung Sukajaya, Kecamatan Anakratu Aji.
Sementara motor diparkir di tepian kali yang hanya berjarak lebih kurang 100 meter dari tempat korban memancing.
Karena saat itu hujan deras dan berkabut, korban tidak begitu jelas memperhatikan posisi motornya.