Curanmor di Lampung Tengah

Motor Curian Dijual untuk Ongkos Kabur ke Bekasi

Dari uang penjualan motor itu, para pelaku kemudian bisa pergi merantau ke Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Anakratu Aji
Polsek Anakratu Aji, Lampung Tengah menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor. 

Karena khawatir, Warjianto kemudian mencoba mengecek keberadaan motornya.

Korban terkejut karena motornya sudah tak ada di lokasi parkir.

Mengetahui motornya hilang, Warjianto lantas melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Anakratu Aji guna dilakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Anakratu Aji, Lampung Tengah menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku berinisial RA (22) itu diringkus di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/6/2022) lalu.

Kapolsek Anakratu Aji Iptu Saiful Anwar mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, penangkapan RA berkat koordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Polsek Cikarang Selatan.

"Setelah menjadi DPO di Polsek Anakratu Aji sejak tahun lalu, pelaku berinisial RA diketahui berdomisili di Cikarang, Bekasi,” kata Iptu Saiful Anwar, Minggu (5/6/2022).

“Setelah kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lamteng dan Polsek Cikarang Selatan, akhirnya keberadaan RA diketahui di sana dan dilakukan penangkapan, Kamis (1/6/2022) lalu," tambahnya.

RA merupakan DPO kasus pencurian satu unit sepeda motor Morin Super X nopol BE 3923 BI warna hitam milik Warjianto, warga Kampung Gedung Sari, Maret 2022 lalu.

"Modus pelaku RA mencuri motor korban yang pada saat kejadian sedang diparkir di tepian Kali Kemang di Kampung Sukajaya. Setelah itu pelaku diketahui melarikan diri ke Bekasi," kata Iptu Saiful Anwar.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved