Bandar Lampung
Fatwa MUI, Hewan Kurban Terkena PMK yang Sembuh Sebelum 10 Zulhijah Dibolehkan untuk Dikurbankan
Hewan kurban yang terkena PMK (penyakit mulut dan kuku) haruslah sembuh sebelum 10 Zulhijah, untuk dapat dijadikan hewan kurban.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Hewan kurban yang terkena PMK (penyakit mulut dan kuku) haruslah sembuh sebelum 10 Zulhijah, untuk dapat dijadikan hewan kurban.
Hal ini menurut Ketua MUI Lampung Suryani M Nur, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Nomor 32 Tahun 2022 terkait Hewan Kurban Dimasa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dikatakannya, dalam fatwa tersebut disebutkan hewan kurban sah bila sembuh sebelum 10 Zulhijah.
"Jadi hewan kurban dengan katagori klinis berat harus sembuh dulu sebelum 10 Zulhijah atau sebelum waktunya hari raya Idul Adha habis," kata Suryani, Senin (6/6/2022) kemarin.
Katagori kasus PMK dengan gejala klinis berat seperti lepuh pada kuku terlepas, pincang, dan tidak bisa berjalan itu hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa, Hewan Kurban yang Sembuh PMK Sebelum 10 Zulhijah Dibolehkan untuk Dikurbankan
Baca juga: Pemkab Lampung Barat Waspadai PMK pada Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Hewan yang PMK dengan klinis berat itu sembuh melebihi tanggal 10 Zulhijah, maka hewan dianggap sedekah ketika melewati waktu kurban.
Diharapkan kepada masyarakat yang hendak berkurban atau tempat pemotongan, wajib memastikan hewan kurban memenuhi syarat sah.
Menurutnya jangan asalan, karena semua sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pihaknya mengimbau untuk umat Islam yang mau kurban agar tidak harus menyembelih sendiri.
Masyarakat yang menjadi panitia kurban dan petugas kesehatan perlu mengawasi limbah jeroan dan prosesnya.
MUI Imbau Masyarakat Teliti Memilih Hewan Kurban
Ketua Umum MUI Lampung, Prof Moh Mukri mengimbau umat muslim agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban menjelang Idul Adha 1443 H.
Baca juga: Tim Tekab 308 Polres Mesuji Lampung Temukan Senpi Rakitan saat Mengangkap Pelaku KDRT
Baca juga: Kaget Dapati Patroli Polisi, Dua Pengendara Motor di Bandar Lampung Buang Tas Berisi Senpi Rakitan
Itu mengingat adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang telah ditemukan di Tulang Bawang Barat (Tubaba).
"Jangan sampai tujuan kurban itu malah bisa membahayakan penerimaan daging sehingga pastikan kesehatan hewan kurban," kata Mukri, Selasa (17/5/2022).
Dia mengatakan syarat kurban untuk hewan ternak seperti jenis hewan seperti sapi dan kambing cukup umur, dan sehat.