Tanggamus

Keluarga Dede Saputra Berharap Tuntutan Seumur Hidup JPU, Dapat Dikabulkan Hakim PN Kota Agung

Sidang kasus pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting pada Senin (12/7/2021) silam, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Istimewa
Tangisan istri almarhum Dede Saputra, usai menghadiri persidangan di PN Kota Agung, Senin (6/6/2022) sore. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Sidang kasus pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (12/7/2021) silam, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.  

Kini proses persidangan mencapai pada tahap tuntutan terhadap dua terdakwa, Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi, warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar, warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, pada Senin (6/6/2022) sore.

Demi kelancaran persidangan, Polres Tanggamus menurunkan personelnya untuk mengawal ketat persidangan tersebut.

Di lokasi persidangan, tampak puluhan keluarga korban yang hadir untuk memberikan dukungan maupun untuk mengetahui tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Meski demikian, tak terlihat adanya gesekan yang menimbulkan kericuhan baik dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, dan Hakim Anggota II Murdian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Tahun 2018 Terungkap Setelah Pelaku Mengaku Dihantui Arwah Korban

Lalu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang bertindak sebagai penuntut umum yaitu Imam Yudha Nugraha. 

Sementara Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, terdiri dari Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, Hanna Mukaromah, dan Irwan Parlindungan Siregar.

Dari uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha selaku JPU, bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra. 

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan," jelas Imam.

"Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada," sambungnya. 

Ia meneruskan, berdasarkan uraian itu, dirinya selaku JPU dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan beberapa poin, di antaranya:

1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum. 

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved