Tanggamus

Keluarga Dede Saputra Berharap Tuntutan Seumur Hidup JPU, Dapat Dikabulkan Hakim PN Kota Agung

Sidang kasus pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting pada Senin (12/7/2021) silam, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Istimewa
Tangisan istri almarhum Dede Saputra, usai menghadiri persidangan di PN Kota Agung, Senin (6/6/2022) sore. 

3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga. 

4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Baca juga: Langgar Prokes hingga Jadi TKP Pembunuhan, Kafe Tokyo Space Hampir Dipastikan Dicabut Izin Usahanya

Setelah sidang tersebut rampung, sejumlah keluarga korban keluar dari ruang pengadilan.

Terlihat seorang wanita berhijab berjalan terhuyung-huyung dipapah dua wanita lain, nafasnya tersengal seolah menahan kesedihan mendalam. 

Perempuan tersebut rupanya Sari Purba Puspasari, istri dari Dede Saputra. 

Berulang kali ia ingin melontarkan sepatah dua patah kata dari mulutnya.

Namun, beberapa kali pula ia tersedak akibat menahan tangis.

Usai menenangkan dirinya, akhirnya Sari mampu mengucapkan beberapa kalimat yang menyentuh relung hati.

"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang di sana, maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut seraya menahan isak tangis tatkala hendak memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya. 

Di tempat sama, Amriadi selaku kakak kandung korban bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa.

Ia berharap, hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal agar keluarga yang ditinggalkan merasa puas. 

"Syukur alhamdulillah, tuntutan dari JPU sesuai yang kami harapkan dan mudah-mudahan vonis tetap sama seperti itu," harap Amriadi.

"Kepada penuntut dan hakim, agar kedua terdakwa ini tetap diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan tuntutan seumur hidup," lanjutnya. 

Senada, mertua korban bernama Suparman mengaku, ia dan keluarganya cukup puas dengan vonis yang diputuskan.

"Saya minta kepada yang mulia bapak hakim agar jangan sampai berubah putusannya sesuai tuntutan, karena pembunuhan ini sangat sadis," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved