Tanggamus
Keluarga Dede Saputra Berharap Tuntutan Seumur Hidup JPU, Dapat Dikabulkan Hakim PN Kota Agung
Sidang kasus pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting pada Senin (12/7/2021) silam, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang selaku Juru Bicara PN Kota Agung mengungkapkan, tahapan persidangan kali ini adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi.
"Saat ini tahap sidang tuntutan, selanjutnya pledoi pada Hari Selasa, 14 Juni 2022," ungkap Trisno di ruang Media Center PN Kota Agung.
"Di mana di situ penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Jadi Korban Pembunuhan di Kafe Bandar Lampung
Sebagai informasi, persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, pada Senin (12/7/2021) silam.
Kala itu gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki itu agar menjadi satu rangkaian utuh demi mengungkap motif para pelaku pelaku pembunuhan pria pemilik konter ponsel Dede Cell tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka.
Dalam konferensi pers pada 15 Juli 2021 terungkap, Bakas Maulana mengaku mengenal korban saat bermain futsal di Lapangan Talang Padang, sekitar tahun 2019.
Korban sering nongkrong di lapangan futsal tersebut karena pemilik futsal merupakan teman korban.
Pada awal 2020, Bakas hendak bertransaksi jual beli ponsel dengan korban, transaksi tersebut menggunakan metode tukar tambah.
Bakas mengaku, korban tidak bersedia melakukan tukar tambah, Justru korban mengajak Bakas untuk berpacaran saja.
Awalnya, Bakas menolak ajakan korban untuk berpacaran. Namun, karena dirinya selalu diberi uang oleh korban, Bakas pun bersedia untuk berpacaran dengan korban.
"Pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya," kata Bakas Maulana di hadapan wartawan.
Ia mengungkapkan, pembunuhan tersebut bermula saat korban sering mengingkari janjinya yang membuat Bakas sakit hati.
"Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia sering ingkar," terangnya.
Bakas juga meminta maaf kepada keluarga korban dan menyesali perbuatannya.
"Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," ucapnya penuh penyesalan.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ulang Bakas.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)