Penangkapan Khilafatul Muslimin

Polisi Temukan Website hingga Video Ceramah yang Diterbitkan Khilafatul Muslimin

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, video itu berisi ceramah. Ada pula buletin atau selebaran yang diterbitkan di Sukabu

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandar Lampung terkait penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, Selasa (7/6/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Metro Jaya menemukan website, video ceramah hingga buletin Khilafatul Muslimin yang diduga melanggar Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, video itu berisi ceramah.

Ada pula buletin atau selebaran yang diterbitkan di Sukabumi setiap bulan.

“Lalu berdasarkan dari ahli agama Islam, literasi Islam, ahli pidana hingga ahli bahasa, ditemukan adanya delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

“Jadi perlu ditekankan, apa yang disampaikan selama ini mendukung NKRI dan Pancasila, akan tetapi faktanya bertentangan.”

Baca juga: Breaking News, Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Baca juga: Pengikut Khilafatul Muslimin Gelar Aksi di Polda Lampung, Minta 2 Petingginya Dibebaskan

"Dan penindakan kami bukan terhadap person, tapi organisasinya juga akan kita tindak," kata Hengki lagi.

Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Bandar Lampung.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, polisi menemukan hal kontradiktif terkait yang disampaikan oleh Abdul Qadir Baraja.

Abdul Qadir Baraja merupakan eks narapidana teroris dua kali dan ditahan selama 13 tahun.

"Dalam hasil penyelidikan yang kami lakukan, ada hal yang kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh petinggi pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut," kata Hengki dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Sebelumnya Abdul Qadir Baraja menyatakan kegiatan yang mereka lakukan tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Lalu setelah kami analisis, ada ditemukan peristiwa pidananya," jelas Hengki.

Ternyata kegiatan mereka tidak terdaftar dan sangat bertentangan dengan Pancasila.

Polda Metro Jaya mengamankan pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. Abdul Qadir Baraja ditangkap di Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi hal ini.

"Benar, Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menambahkan, saat ini Abdul Qadir Baraja sedang dibawa jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke Jakarta.

"Saat ini tim Ditreskrimum Polda Metro sedang dalam perjalanan dari Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," paparnya.

Menurut Zulpan, penangkapan Abdul Qadir Baraja dipimpin langsung Kombes Hengki Haryadi.

"Penangkapan dipimpin langsung Pak Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi," tutup Zulpan.

Meski begitu, Zulpan belum memerinci lebih lanjut status Abdul Qadir saat ditangkap di Lampung.

Ia juga belum menjelaskan detail penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin itu apakah terkait dengan kegiatan konvoi Khilafah. 

3 Anggota Jadi Tersangka

Tiga orang dijadikan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin.

"Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," kata Iqbal dalam keterangan persnya di lobi Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022). 

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S.

Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.

Petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana.”

“Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved