Lampung Tengah

Polsek Bangun Rejo Terima Senpi Rakitan dari Warga

Feriyantoni mengatakan, senpi rakitan yang diamankan adalah milik warga yang diserahkan kepada Saenul Abidin untuk diserahkan kepada Polsek Bangun Rej

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Bangun Rejo
Polsek Bangun Rejo menerima satu pucuk senjata api rakitan dari warga, Senin (6/6/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Bangun Rejo menerima satu pucuk senjata api rakitan dari warga, Senin (6/6/2022).

Senjata api berjenis laras pendek tersebut diserahkan tokoh masyarakat Kecamatan Bangun Rejo yang juga anggota DPRD Lampung Tengah Saenul Abidin kepada Kapolsek AKP Feriyantoni.

Feriyantoni mengatakan, senpi rakitan yang diamankan adalah milik warga yang diserahkan kepada Saenul Abidin untuk diserahkan kepada Polsek Bangun Rejo.

"Kami menerima penerimaan satu pucuk senpi ilegal jenis laras pendek. Senpi ilegal tersebut diserahkan melalui anggota DPRD Lamteng Bapak Saenul Abidin, Senin kemarin," terang AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (7/6/2022).

Kapolsek mengatakan, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas melakukan imbauan kamtibmas, di antaranya terkait kepemilikan senpi ilegal di tengah masyarakat.

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Apresiasi, Warga Menyerahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Saenul Abidin mengatakan, saat mendapat informasi ada warganya yang memiliki senpi ilegal, ia langsung mengimbau warga tersebut untuk menyerahkan senpi tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Bangun Rejo, apabila memiliki senpi ilegal supaya diserahkan kepada pihak kepolisan terdekat," jelas Saenul Abidin.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya bersama unsur masyarakat lainnya di Kecamatan Bangun Rejo siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sebelumnya, Sabtu (4/6/2022) lalu, Polsek Padang Ratu juga menerima penyerahan senjata api ilegal milik warga melalui Kepala Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

Senpi ilegal rakitan jenis revolver dengan enam silinder dan dua amunisi aktif itu diserahkan Kakam Segala Mider, Bambang Setiawan Aris, kepada Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved