Lampung Barat
Selama Gelaran Operasi Sikat Krakatau 2022, Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap 25 Kasus
Polres Lampung Barat menggelar konfrensi pers terkait Operasi Sikat Krakatau yang dilaksanakan pada 24 Mei sampai 6 Juni 2022, Selasa (7/6/2022).
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat menggelar konfrensi pers terkait Operasi Sikat Krakatau yang dilaksanakan pada 24 Mei sampai 6 Juni 2022, Selasa (7/6/2022).
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyebutkan, ada 25 kasus tindak pidana curat, curas, dan curanmor serta penyalahgunaan senpi ilegal.
"Polres Lambar berhasil mendapatkan peringkat ketiga dalam menguungkap kasus perkara terbanyak setelah Polres Lampung Tengah dan Polresta Bandar Lampung," kata Kapolres.
Dari 25 kasus itu, menruut kapolres, ada 34 tersangka yang berhasil diamankan dari 37 lokasi yang berbeda.
"Ada 73 unit barang bukti yang berhasil kita amankan dari para tersangka," ujar dia.
Dari 25 kasus itu, ada dua kasus yang menonjol pada Operasi Sikat Krakatau tersebut.
Pertama kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh enam pelaku dan otak pelakunya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Barat.
Kasus itu terjadi pada 2013 yang lalu, tersangka sempat buron selama sembilan tahun dan berhasil ditangkap pada 2022 ini.
Para pelaku itu akan di kenakan pasal 365 ayat 2 butir 2 dan butir 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Lalu, untuk selanjutnya kasus yang menonjol yakni kasus persetubuhan yang dilakukan warga Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, berinisial IE terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu sejak November 2021 hingga April 2022 di kediamannya.
"Tersangka sudah kita tahan dan akan kita kenakan pasal 76 Juncto ayat 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah UU No 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap kapolres.
(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)