Bandar Lampung
PPKM Level 1 Seluruh Kabupaten/Kota di Lampung
Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seluruh Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 berdasarkan perpanjangan PPKM sejak 7 Juni sampai 4 Juli mendatang.
Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2022. Berdasarkan update data Bappeda Lampung, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menghindari terjadinya kenaikan kasus Covid-19.
Caranya dengan tetap disiplin protokol kesehatan serta melengkapi dosis vaksin Covid-19 secepatnya di fasilitas kesehatan terdekat.
Sebelumnya, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat per 24 Mei hingga 6 Juni mendatang, 5 kabupaten/ kota di Lampung masuk dalam level 1. Sementara 10 kabupaten/ kota lainnya berada di level 2.
Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 27 tahun 2022. Daerah yang masuk level 1 PPKM yaitu Lampung Selatan, Lampung Utara, Pringsewu, Mesuji, dan Metro.
Baca juga: Jaga Kesatuan NKRI, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Akan Lakukan Pembinaan ke Sekolah dan Ponpes
Baca juga: Kadiskes Provinsi Lampung Bersyukur, Kini Semua Kabupaten dan Kota di Lampung Berstatus PPKM Level 1
Terkait kasus positif Covid-19 di Lampung sendiri ada penambahan dua kasus baru kemarin, Selasa (7/6/2022).
Total kasus Covid-19 secara keseluruhan ada 73.036 orang dimana 68.673 orang diantaranya telah selesai menjalani isolasi.
Total kasus kematian selama pandemi Covid-19 sebanyak 4.128 orang.
Dalam sepekan akhir di awal Juni 2022 (1-7 Juni), Covid-19 di provinsi ini bertambah hanya 7 kasus berdasarkan update data Dinas Kesehatan Lampung.
Sampai saat ini, 14 kabupaten/ kota di Lampung berada di zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19.
Sementara Kabupaten Mesuji masuk dalam zona hijau (tidak ada kasus baru).
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)