Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah: Bhabinkamtibas Garda Terdepan Jaga Keamanan Kampung
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, sebut peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, sebut peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kampung.
Penyataan itu disampaikan Doffie saat memberikan arahan dan petunjuk kepada 160 anggota Bhabinkamtibmas Polsek jajaran di Aula Atmani Wedhana Polres Lamteng, Sabtu (11/6/2022).
Maka dari itu lanjut Kapolres, anggota Bhabinkamtibmas harus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik instansi Polri, khususnya Polres Lampung Tengah.
"Tugas Polri tidak hanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, tapi harus juga mengedepankan sisi humanis, dan prinsip yang harus dipegang," jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolres juga menekankan kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas, pertama berbuat sesuai dengan aturan dan jangan sampai mencederai nama institusi, kedua harus memegang teguh prinsip, ketiga buka komunikasi.
Baca juga: Mitsuhiro Taniguchi Datang ke Kampung Sridadi Lampung Tengah Sejak Pertengahan Mei
Baca juga: Kedatangan Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi di Lampung Tengah Diungkap Kakam
"Laksanakan tugas-tugas dengan prinsip Kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas, sehingga hasilnya akan maksimal,’’ terang AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Menurutnya, mereka yang memiliki kecerdasan yakni orang yang dapat menghindar dari setiap masalah, bukan orang yang sibuk menyelesaikan untuk menyelesaikan sebuah masalah.
Doffie meminta kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas juga harus mampu membantu fungsi intelijen, Reskrim dalam penanganan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama (Restorative Justice) dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
‘’Dimana Restorative Justice sejalan dengan kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat, saling memaafkan, dan pihak- pihak yang bermasalah mendapat keadilan yang seimbang,”jelasnya.
Pendekatan Restorative justice ujarnya digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah surat edaran dan telegram Kapolri.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)