Pemilu 2024

Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Komisioner KPU: 75 Hari Itu Muncul Tidak Serta-merta

Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR RI dan Pemerintah sepakat masa kampanye pada Pemilu 2024 selama 75 hari.

Tayang:
Editor: Dedi Sutomo
Kompas.com/Vitorio Mantalean
Ilustrasi - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengeklaim bahwa masa kampanye hanya 75 hari pada Pemilu 2024 disepakati atas pertimbangan kemaslahatan bagi publik. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR RI dan Pemerintah sepakat masa kampanye pada Pemilu 2024 selama 75 hari.

Waktu masa kampanye yang terbilang singkat itu banyak mendapatkan sorotan.

Pasalnya, Pemilu 2024 justru akan menjadi pemilu dengan pemilihan terbanyak, lantaran digelar serentak.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengeklaim bahwa masa kampanye hanya 75 hari pada Pemilu 2024 disepakati atas pertimbangan kemaslahatan bagi publik.

"(Kampanye) 75 hari itu muncul tidak serta-merta, ada beberapa kajian di sana," ujar Parsadaan kepada wartawan di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (13/6/2022). 

Baca juga: Sempat Diminta Ketum PDI-P Disiplin, Ganjar Pranowo Mengaku Kerap Dinasehati Megawati

Baca juga: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, KPU Undang Presiden Jokowi hingga Parpol

"Ini juga menjadi sebuah pertimbangan terkait beberapa evaluasi kami di Pemilu 2019, soal konflik di tengah masyarakat, adanya pembelahan-pembelahan," tambahnya.

Secara teknis, Parsadaan mengatakan, penetapan masa kampanye 75 hari akan sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui proses kampanye itu.

"Dengan tidak menimbulkan efek-efek yang merugikan kita sebagai sebuah bangsa, suatu komunitas yang beragam," tambahnya.

Menurutnya, masa kampanye 75 hari ini sudah disepakati lintas sektor.

"Ini tentunya juga menjadi kesepakatan semua, artinya ini bukan hanya keinginan dari kami, KPU, ini sudah kita bicarakan secara menyeluruh dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu, pemerintah, dan dengan Komisi II," jelas dia.

Diketahui, sebelumnya masalah masa kampanye 75 hari mendapatkan protes dari Partai Buruh.

Berdasarkan argumentasi hukum Partai Buruh merujuk Undang-undang Pemilu yang menyebutkan negara memberi waktu hingga sembilan bulan untuk masa kampanye.

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Pengamat Sebut Berpotensi Terjadi Politik Uang

Baca juga: Pemerintah Dukung Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Tito Sebutkan Alasannya

Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II dengan DPR dan pemerintah pada pekan lalu, masa kampanye 75 hari ini disepakati oleh KPU dalam rancangan PKPU.

Dalam hal ini lah, Partai Buruh menganggap KPU diintervensi oleh DPR.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved