Lampung Utara
2 Perempuan di Lampung Utara Lakukan Pencurian di Toko Busana, Aksi Keduanya Terekam CCTV
Dua orang perempuan melakukan aksi pencurian di sebuah toko pakaian di Lampung Utara, terekam CCTV.
"Fokus kita proses penyidikan mengenai tindak pidana yang tersangka lakukan sekarang ini," kata Kiki.
Kiki mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Itu dilakukan lantaran Mapolsek Kedaton tidak memiliki ruang tahanan khusus perempuan.
"Untuk perkara nya tetap lanjut, bahkan sudah kita terbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) nya," kata Kiki.
Atas perbuatannya, tersangka HS yang tercatat sebagai warga Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung ini bakal dijerat Pasal 362 KUHPidana.
Sesuai bunyi pasal yang dipersangkakan, tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan jika tersangka HS pernah dilaporkan karena kasus yang sama.
Namun Warsito tidak mengetahui detail kerugian materil yang dialami korban pada saat itu.
Termasuk vonis yang dijatuhkan kepada tersangka sehingga mendekam di balik sel tahanan.
Itu dikarenakan Warsito belum menjabat sebagai Kapolsek setempat.
"Saya tahunya itu saja, iya dia residivis," kata Warsito.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Muhammad Joviter)