Way Kanan
Buka WA Suami Kaget, Saksikan Video Call Istri dengan Pria Lain Vulgar
Bagaimana tidak terkejut, ketika membuka pesan WhatsApp itu, sang suami di Way Kanan ini mendapati video call istrinya dan pria lain vulgar.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang suami di Kabupaten Way Kanan, Lampung kaget bukan kepalang setelah menerima pesan WhatsApp (WA).
Pesan WhatsApp tersebut diterima dari pengirim misterius alias orang yang tidak dikenal di Way Kanan.
Bagaimana tidak membuatnya terkejut, ketika membuka pesan WhatsApp itu, sang suami di Way Kanan ini mendapati video call istrinya dan seorang pria sedang vulgar.
Keduanya, saling memperlihatkan alat vital masing-masing.
Belakangan pria yang sedang vulgar dengan istrinya itu diketahui identitasnya berinisial M alias Udin (27).
Baca juga: Polisi Amankan Warga Pringsewu Lampung, Simpan Sabu di Kantung Celana
Baca juga: PMI Klaim Stok Darah di Lampung Surplus 700 Kantung
Kini diciduk Polres Way Kanan, Lampung lantaran melakukan kejahatan siber.
Kapolres Way Kanan AKBP Tedy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, pelaku melakukan video call sambil memamerkan alat vitalnya pada istri orang, Sabtu (14/6/2022) pukul 18:30 WIB lalu.
Hal ini terungkap usai sang suami TE, menerima pesan WhatsApp dari pengirim tak dikenal.
Setelah dilihat, pesan tersebut berupa video call istrinya dan seorang pria sedang vulgar, memperlihatkan alat vital masing-masing.
“TE tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Atas laporan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan lantas melakukan pengejaran.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Biang Kemacetan di Pringsewu: Kebocoran Pipa PDAM hingga Drainase Mampet
Baca juga: Betrand Peto Ajak 2 Adiknya Menemani Sarwendah di RS, Ruben Onsu ke Singapura
"Langsung berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan interogasi," ungkap Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 UURI NO 44 Tahun 2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus Asusila di Lampung Tengah
Hal mengejutkan diungkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku ternyata menggunakan media sosial Facebook untuk mencari calon mangsanya.
Hingga kini, sudah ada tiga korban tindak rudapaksa tersebut.
Pelaku berinisial AM (21) diketahui merupakan warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia tertangkap berkat keberanian satu korbannya melapor polisi, berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
AM mengakui perbuatannya telah berbuat rudapaksa kepada korban SV (13).
Parahnya lagi, ada tiga orang korban lainnya yang juga masih di bawah umur.
Perbuatan itu, AM lakukan selama kurun dua tahun terakhir.
Ia menyebut alasannya berbuat bejat karena tidak kuat menahan nafsu.
Menggunakan bujuk rayu, AM mendekati calon korban yang didapatnya dari media sosial tersebut.
Setelah itu, AM mengajaknya untuk bertemu.
AM pun melayangkan gombalan hingga mengajak korban pacaran.
"Kenalan di Facebook (ketemu korban). Baru setelah kenalan minta nomor telepon, lalu diajak ketemuan, setelah itu saya ajak berpacaran," ujar AM, Rabu (1/6/2022) kemarin di Mapolres Lampung Tengah.
Setelah korban masuk perangkap dengan bersedia dipacari, baru AM menjalankan akisnya dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban Takut hingga Sering Murung
Satu korban rudapaksa berinisial SV (13), siswi SMP di Lampung Tengah mengalami perubahan sikap semenjak dekat dengan pelaku AM.
Perubahan itu diungkap kerabatnya Ev (34) yang merasa janggal dengan perbedaan pada diri SV beberapa waktu terakhir.
Sebab, SV jadi terlihat sering murung dan sering menutup diri dengan hanya berdiam diri di kamar.
"Saya coba tanya kenapa (korban) murung. Awalnya dia tidak mau kasih tahu. Tapi saya coba terus tanya, kenapa kok hanya berdiam diri saja," cerita Ev kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Rabu (1/6/2022).
Setelah beberapa kali didesak dengan pertanyaan, akhirnya korban SV mau menceritakan terkait apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya.
Korban mengungkap, bila dirinya tengah dalam kondisi takut.
"Korban merasa takut karena selama ini telah dipaksa untuk melakukan itu, sehingga hanya bisa murung dan mengurung diri," katanya.
Mendengar cerita korban, pelapor lantas melaporkan tindak rudapaksa itu kepada PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Penangkapan
Menindaklanjuti laporan kerabat korban, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung tengah lantas melakukan penyelidikkan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku rudapaksa AM (21), Senin (22/5/2022) lalu.
Dia pun mengungkap modus pelaku merudapaksa korban dengan alasan mencintai korban yang masih duduk di bangku SMP.
"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (1/6/2022).
Alasan pacaran itu, pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Saat itu lah pelaku mengambil kesempatan merudapaksa korban.
Terakhir perbuatan pelaku AM terhadap korban SV (13) ini pada Maret 2022 lalu, di sebuah rumah kosong.
"Saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, karena masih ada laporan lain terkait korban lainnya oleh pelaku (AM)," kata AKP Edi Qorinas.
LPA : Awasi Anak Bermedsos
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah menyesalkan kembali terjadinya kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Ketua LPA, Eko Yuono mengharapkan, peran orangtua untuk selalu mengawasi anaknya sangat penting. Supaya anak terhindar dari perlakuan jahat orang dewasa.
"Kami (LPA Lamteng) sangat prihatin atas kejadian tersebut, dan meminta pada orangtua agar lebih maksimal dalam pengawasan terhadap anak, terutama dalam bermedsos," terang Eko Yuono.
Menurut Eko Yuono, para predator anak banyak memanfaatkan medsos untuk menjalankan aksinya, dengan cara mengajak berkenalan dan kemudian menjalin hubungan asmara.
"Orang tua jangan sungkan sesekali mengecek handphone anak untuk melihat apa saja aktivitasnya, jangan sampai kita menyesal karena kita orangtua terlalu melepas anak kita," sarannya.
43 Kasus Selama 2022
Sepanjang tahun 2022 hingga bulan Mei, LPA Lampung Tengah mencatat sudah sebanyak 43 kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Ketua LPA Eko Yuono mengonfirmasi hal ini.
"Angka tersebut termasuk yang tinggi di Provinsi Lampung. Kita harus maksimal menekan kembali meningkatnya angka tersebut kedepannya," terang Eko Yuono, Rabu (1/6/2022).
Dari jumlah 43 korban anak di Lampung Tengah, lanjut Eko Yuono, lebih dari 50 persennya merupakan korban yang berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
"Untuk itu penting bagi kita semua, tidak hanya orang tua, tapi juga dinas terkait, sekolah dan lembaga lainnya untuk konsen dengan aksi asusila terhadap anak, dengan tujuan menekan terjadinya kembali kasus tersebut terutama di Lampung Tengah," pintanya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi / Syamsir Alam )