Way Kanan

Suami di Lampung Kaget, Istrinya Tepergok Video Call Asusila dengan Pemuda

Seorang pemuda berinisial M alias Udin (27) diringkus Polres Way Kanan, Lampung lantaran melakukan kejahatan siber.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pemuda berinisial M alias Udin (27) diringkus Polres Way Kanan, Lampung lantaran melakukan kejahatan siber. 

Menurut Eko Yuono, para predator anak banyak memanfaatkan medsos untuk menjalankan aksinya, dengan cara mengajak berkenalan dan kemudian menjalin hubungan asmara.

"Orang tua jangan sungkan sesekali mengecek handphone anak untuk melihat apa saja aktivitasnya, jangan sampai kita menyesal karena kita orangtua terlalu melepas anak kita," sarannya.

43 Kasus Selama 2022

Sepanjang tahun 2022 hingga bulan Mei, LPA Lampung Tengah mencatat sudah sebanyak 43 kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Ketua LPA Eko Yuono mengonfirmasi hal ini.

"Angka tersebut termasuk yang tinggi di Provinsi Lampung. Kita harus maksimal menekan kembali meningkatnya angka tersebut kedepannya," terang Eko Yuono, Rabu (1/6/2022). 

Dari jumlah 43 korban anak di Lampung Tengah, lanjut Eko Yuono, lebih dari 50 persennya merupakan korban yang berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

"Untuk itu penting bagi kita semua, tidak hanya orang tua, tapi juga dinas terkait, sekolah dan lembaga lainnya untuk konsen dengan aksi asusila terhadap anak, dengan tujuan menekan terjadinya kembali kasus tersebut terutama di Lampung Tengah," pintanya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved