Way Kanan

Suami di Lampung Kaget, Istrinya Tepergok Video Call Asusila dengan Pemuda

Seorang pemuda berinisial M alias Udin (27) diringkus Polres Way Kanan, Lampung lantaran melakukan kejahatan siber.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pemuda berinisial M alias Udin (27) diringkus Polres Way Kanan, Lampung lantaran melakukan kejahatan siber. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang pemuda berinisial M alias Udin (27) diringkus Polres Way Kanan, Lampung lantaran melakukan kejahatan siber

Kapolres Way Kanan AKBP Tedy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku melakukan video call sambil memamerkan alat vitalnya pada istri orang, Sabtu (14/6/2022) pukul 18:30 WIB lalu.

Hal ini terungkap usai sang suami TE, menerima pesan WhatsApp dari pengirim yang tak dikenal. 

Setelah dilihat, pesan tersebut ternyata video call istrinya dan seorang pria sedang memperlihatkan alat vital masing-masing.

“TE tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan,” katanya, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Polres Way Kanan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2022 hingga 26 Juni 2022

Baca juga: Polres Way Kanan Gelar Patroli Persisi, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Atas laporan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan lantas melakukan pengejaran.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

"Langsung berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan interogasi," ungkap Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 UURI NO 44 Tahun 2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus Asusila di Lampung Tengah 

Hal mengejutkan diungkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Pelaku ternyata menggunakan media sosial Facebook untuk mencari calon mangsanya.

Baca juga: KPU Way Kanan Langsung Teliti Berkas PAW dari Partai PAN

Baca juga: Satlantas Polres Way Kanan Rutin Lakukan Gatur Lantas

Hingga kini, sudah ada tiga korban tindak rudapaksa tersebut.

Pelaku berinisial AM (21) diketahui merupakan warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Ia tertangkap berkat keberanian satu korbannya melapor polisi, berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved