Way Kanan
Dapati Istri Video Call dengan Lelaki Lain, Pria di Way Kanan Lapor Polisi
Mendapati video call sang istri dengan pria lain yang vulgar, seorang suami di Way Kanan lapor polisi.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan – Mendapati video call sang istri dengan pria lain yang vulgar, seorang suami di Way Kanan lapor polisi.
Diketahui, sang suami mendapatkan kiriman pesan WhatsApp dari seseorang yang tak dikenalnya.
Namun betapa kagetnya ia saat membuka pesan dari lelaki misterius yang mengirim pesan.
Dirinya mendapati sang istri video call dengan seorang pria. Bahkan keduanya melakukan video call vulgar.
Keduanya terlihat saling memperlihatkan organ intim masing-masing.
Baca juga: Buka WA Suami Kaget, Saksikan Video Call Istri dengan Pria Lain Vulgar
Baca juga: Pihak Korban Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Pelaku Asusila di Tanggamus
Belakangan pria yang sedang vulgar dengan istrinya itu diketahui identitasnya berinisial M alias Udin (27).
Kini diciduk Polres Way Kanan, Lampung lantaran melakukan kejahatan siber.
Kapolres Way Kanan AKBP Tedy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, pelaku melakukan video call sambil memamerkan alat vitalnya pada istri orang, Sabtu (14/6/2022) pukul 18:30 WIB lalu.
Hal ini terungkap usai sang suami TE, menerima pesan WhatsApp dari pengirim tak dikenal.
Setelah dilihat, pesan tersebut berupa video call istrinya dan seorang pria sedang vulgar, memperlihatkan alat vital masing-masing.
“TE tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Atas laporan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan lantas melakukan pengejaran.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Kasus Asusila di Mesuji Belum Jadi Penilaian Buruk dalam Predikat KLA
Baca juga: Suami di Lampung Kaget, Istrinya Tepergok Video Call Asusila dengan Pemuda
"Langsung berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan interogasi," ungkap Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 UURI NO 44 Tahun 2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).