Way Kanan

Dapati Istri Video Call dengan Lelaki Lain, Pria di Way Kanan Lapor Polisi

Mendapati video call sang istri dengan pria lain yang vulgar, seorang suami di Way Kanan lapor polisi.

Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Ilustrasi - Seorang suami di Way Kanan Lampung lapor polisi setelah dapati istri video call dengan pria lain. 

Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus Asusila di Lampung Tengah 

Hal mengejutkan diungkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Pelaku ternyata menggunakan media sosial Facebook untuk mencari calon mangsanya.

Hingga kini, sudah ada tiga korban tindak rudapaksa tersebut.

Pelaku berinisial AM (21) diketahui merupakan warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Ia tertangkap berkat keberanian satu korbannya melapor polisi, berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

AM mengakui perbuatannya telah berbuat rudapaksa kepada korban SV (13).

Parahnya lagi, ada tiga orang korban lainnya yang juga masih di bawah umur.

Perbuatan itu, AM lakukan selama kurun dua tahun terakhir.

Ia menyebut alasannya berbuat bejat karena tidak kuat menahan nafsu.

Menggunakan bujuk rayu, AM mendekati calon korban yang didapatnya dari media sosial tersebut.

Setelah itu, AM mengajaknya untuk bertemu.

AM pun melayangkan gombalan hingga mengajak korban pacaran.

"Kenalan di Facebook (ketemu korban). Baru setelah kenalan minta nomor telepon, lalu diajak ketemuan, setelah itu saya ajak berpacaran," ujar AM, Rabu (1/6/2022) kemarin di Mapolres Lampung Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved