Way Kanan
Buka WA Suami Kaget, Saksikan Video Call Istri dengan Pria Lain Vulgar
Bagaimana tidak terkejut, ketika membuka pesan WhatsApp itu, sang suami di Way Kanan ini mendapati video call istrinya dan pria lain vulgar.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang suami di Kabupaten Way Kanan, Lampung kaget bukan kepalang setelah menerima pesan WhatsApp (WA).
Pesan WhatsApp tersebut diterima dari pengirim misterius alias orang yang tidak dikenal di Way Kanan.
Bagaimana tidak membuatnya terkejut, ketika membuka pesan WhatsApp itu, sang suami di Way Kanan ini mendapati video call istrinya dan seorang pria sedang vulgar.
Keduanya, saling memperlihatkan alat vital masing-masing.
Belakangan pria yang sedang vulgar dengan istrinya itu diketahui identitasnya berinisial M alias Udin (27).
Baca juga: Polisi Amankan Warga Pringsewu Lampung, Simpan Sabu di Kantung Celana
Baca juga: PMI Klaim Stok Darah di Lampung Surplus 700 Kantung
Kini diciduk Polres Way Kanan, Lampung lantaran melakukan kejahatan siber.
Kapolres Way Kanan AKBP Tedy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, pelaku melakukan video call sambil memamerkan alat vitalnya pada istri orang, Sabtu (14/6/2022) pukul 18:30 WIB lalu.
Hal ini terungkap usai sang suami TE, menerima pesan WhatsApp dari pengirim tak dikenal.
Setelah dilihat, pesan tersebut berupa video call istrinya dan seorang pria sedang vulgar, memperlihatkan alat vital masing-masing.
“TE tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Atas laporan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan lantas melakukan pengejaran.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Biang Kemacetan di Pringsewu: Kebocoran Pipa PDAM hingga Drainase Mampet
Baca juga: Betrand Peto Ajak 2 Adiknya Menemani Sarwendah di RS, Ruben Onsu ke Singapura
"Langsung berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan interogasi," ungkap Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 UURI NO 44 Tahun 2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.