Bandar Lampung
Pajero Curian Belum Laku, Pemuda Asal Lampung Tarik Penumpang Sampai Medan
Seorang tersangka pencurian mobil bernama Rio Saputra (22) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Dennis.
Pelaku Dikenal Baik
Pemilik mobil, Aldamia (24) mengaku sangat berterima kasih dengan kinerja aparat kepolisian. Karena berhasil menemukan kembali mobil yang sempat dibawa kabur oleh penjaga rumahnya.
"Terima kasih kepada polisi khususnya Polresta Bandar Lampung karena sudah mengembalikan mobil saya," kata Alda, Rabu (15/6).2
Alda mengaku kenal dengan pelaku yang tak lain orang yang sejak 3 bulan terakhir kerja dengannya.
Korban juga mengungkap pelaku sudah dipercaya memegang kunci mobil, mengingat tugas pelaku untuk merapikan bagian parkir kendaraan.
"Selama bekerja dia baik-baik saja, jadi saya juga gak menyangka dia bakal senekat ini curi mobil saya," kata Alda.
Pencurian di Tanjung Senang
Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan pelaku pencurian dengan modus merusak pintu depan rumah korban di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan menjelaskan, pelaku yang diamankan berdasarkan laporan korban bernama Herdiansyah.
Korban melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (30/5/2022) silam, sekitar jam 13.05 WIB.
"TKP di Jalan RA Basyid," kata Alan, Minggu (5/6/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
Alan mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial RC (30) Warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian," ucap Alan.