Bandar Lampung
Pajero Curian Belum Laku, Pemuda Asal Lampung Tarik Penumpang Sampai Medan
Seorang tersangka pencurian mobil bernama Rio Saputra (22) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Saat diamankan pada Kamis (2/6/2022) lalu, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu depan.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 unit handphone milik korban.
"Kami mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamannya di daerah Kedaton," ujar Alan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku kami amankan dan di bawa ke polsek Tanjung senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Alan.
Alan menambah, tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alan.
Pencurian Burung Murai
Aksi pelaku pencurian tak hanya menyasar barang berharga. Tapi juga hewan peliharaan yang memiliki nilai jual tinggi.
Seperti terjadi di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Pelaku pencurian menggasak seekor burung murai batu untuk kontes yang memiliki harga Rp 7 juta.
Burung murai batu tersebut digantung oleh sang pemilik di teras depan rumahnya di Jalan H Said Kota Baru, Tanjungkarang Timur.
Aksi pencurian burung murai tersebut terjadi pada hari Jumat (3/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Aksi pencurian itu sempat diketahui oleh pemilik nya. Namun, pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang ini dengan cepat kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Korban, Aldo (34) mengungkapkan pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.