Berita Terkini Artis

Alasan Nikita Mirzani 12 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Adapun alasan Nikita Mirzani mangkir panggilan dari polisi, di antaranya ia merasa janggal terhadap pemanggilan tersebut.

Editor: taryono
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
Ilustrasi Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid (kiri). 

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penuhi Panggilan

Seusai drama didatangi polisi dini hari, Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota atas laporan polisi yang dibuat Dito Mahendra.

Nikita Mirzani memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu (15/6/2022) sore.

Pantauan TribunBanten.com, Nikita Mirzani datang ke Mapolres Serang Kota mengenakan topi warna putih, kecamata hitam dan kaos warna hitam.

Dalam kesempatan tersebut, Nikita Mirzani menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota. 

"Kami sangat berterima kasih dan appreciate bahwa apa yang sudah dilakukan oleh ibu Nikita, dalam konteks beliau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik dari sore tadi sekitar 15.00 WIB sampai dengan malam ini," ujar Kabid Humas Polda Banten kepada awak media di Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Shinto menyampaikan, Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi atas laporan dari seseorang pelapor bernama Dito Mahendra (DM).

Menurut Shinto, tujuan dari tim penyidik datang ke rumah Nikita pada pagi hari tadi, yaitu untuk membangun komunikasi berupa pemanggilan terhadap Nikita Mirzani.

Untuk menanyakan respon dari Nikita Mirzani, mengenai sangkaan laporan yang mengarah padanya.

"Siang tadi ternyata memang ibu Nikita bersedia, untuk memberikan keterangan di depan penyidik," katanya.

Sehingga, kata Shinto, pemeriksaan itu sudah dilakukan oleh tim penyidik dari sore hingga malam ini.

"Kasusnya sendiri terkait laporan yang dibuat oleh saudara DM, sesuai dengan LP adalah tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," katanya.

Dijelaskan Shinto, yang menjadi objek dalam pelaporan yang dilakukan Dito Mahendra, adalah konteks yang ada di instastory milik Nikita Mirzani.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved