Berita Terkini Artis

Alasan Nikita Mirzani 12 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Adapun alasan Nikita Mirzani mangkir panggilan dari polisi, di antaranya ia merasa janggal terhadap pemanggilan tersebut.

Editor: taryono
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
Ilustrasi Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid (kiri). 

Sehingga tim penyidik harus mengakomodir both side, baik dari pelapor ataupun dari terlapor.

Bahkan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan oleh tim penyidik Polresta Serang Kota.

"Kita sudah mendengarkan, dan beliau juga sudah menjelaskan tentang konten tersebut, dan isi konten tersebut juga telah diinformasikan secara rinci oleh Nikita pada penyidik," ungkapnya.

Jawab 30 Pertanyaan

Di sisi lain, Nikita Mirzani datang ke Polresta Serang Kota sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sempat akan dijemput paksa pada pagi hari.

Penasehat Hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengatakan, kedatangan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota yaitu memenuhi panggilan tim penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan.

"Alhamdulillah dengan luar biasa sekali, bapak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa sih sebenarnya yang ada di postingan-postingan itu," kata Fahmi saat di Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Diketahui, bahwa Nikita Mirzani dilaporkan oleh seorang pelapor atas nama Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Nikita Mirzani dilaporkan atas konteks yang ada di instastory milik Nikita Mirzani.

Dalam proses penyidikan, yang berlangsung sekitar 4 jam, Nikita Mirzani sudah menjelaskan sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik.

"Sudah Nikita jelaskan, ada sekitar 30 pertanyaan," katanya.

Sehingga atas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Serang Kota.

Dirinya selaku penasehat hukum Nikita Mirzani menyampaikan, terima kasih kepada Kabid Humas Polda, dan Kapolresta Serang Kota beserta jajaran.

"Jadi pada intinya kedatangan Nikita adalah sesuai dengan kewajiban seseorang yang dipanggil," katanya.

Sebab, katanya, siapa pun yang dipanggil oleh aparat penegak hukum atau pihak kepolisian, wajib untuk memenuhi panggilan itu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved