Berita Terkini Artis
Beredar Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Polda Banten akan Cek ke Polresta Serang Kota
Nikita Mirzani seperti tak pernah lepas dari pemberitaan. Dirinya kembali menjadi sorotan kala petugas kepolisian menyambangi rumahnya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Nikita Mirzani seperti tak pernah lepas dari pemberitaan. Dirinya kembali menjadi sorotan kala petugas kepolisian menyambangi rumahnya.
Bahkan, baru-baru ini dirinya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pasca rumahnya dikepung polisi beberapa waktu lalu, kini beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.
Dalam surat yang beredar tersebut, Nikita Mirzani terjerat dalam dugaan kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.
Pada surat tersebut juga tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Baca juga: Saling Unfollow Akun Instagram, Nikita Mirzani Dikabarkan Putus dengan John Hopkins
Baca juga: Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Begini Langkah Polda Banten
Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka ini juga sudah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
"Ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum," tulis surat tersebut, dikutip Jumat (17/6/2022).
Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Sementara itu, sejak tiga hari belakangan ini rumah Nikita Mirzani disatroni beberapa polisi.
Namun kemarin dan hari ini, Nikita Mirzani tak ada di rumahnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengambil langkah dengan akan mencoba mengecek kebenaran surat penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Cita Citata Perlihatkan Kedekatan dengan Didi Mahardika, Rosmanizar Singgung Soal Luka Hati
Baca juga: Mengetahui Dirinya dan Sang Istri Mengidap Satu Penyakit, Ruben Onsu: Khawatir Anak-anak Masih Kecil
"Kami coba cek ke pak Kapolres teman-teman, mohon waktunya," kata Shinto kepada awak media melalui pesan WhatsApp Group, Jumat (17/6/2022).
Sampai dengan berita ini diterbitkan, TribunBanten.com sudah mencoba menghubungi Kapolresta Serang Kota dan Kasatreskrim Polresta Serang Kota.
Namun hingga kini belum mendapatkan jawaban tersebut.
Sejumlah awak media saat ini sudah berada di Mapolresta Serang Kota untuk menunggu jawaban dari pihak terkait.
Polresta Serang Kota Buka Suara
Petugas polisi Polresta Serang Kota, Banten, buka suara saat ditanya status artis Nikita Mirzani.
Hal tersebut berlangsung saat mereka mendatangi kediaman Nikita Mirzani, Kamis (16/6/2022) sore. Namun demikian, belum diketahui pasti apa maksud dan tujuannya.
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, terlihat 2 polisi tiba di sekitar area rumah Nikita Mirzani.
Mereka menumpangi mobil Kijang Inovva hitam dan tiba sekira pukul 15.20 WIB. Keduanya turun dan menuju rumah Nikita Mirzani, tetapi tidak sampai depan rumahnya.
Terlihat keduanya berhenti dan berdiam diri di jarak sekitar 10 meter dari kediaman janda tiga anak itu.
Berselang beberapa menit keduanya kembali ke mobil dan sempat menyapa awak media.
Ketika ditanya tujuannya apa, petugas polisi itu enggan berkomentar.
"Saya dari polisi Polresta Serang Kota, Banten," ujarnya.
Saat disinggung apakah Nikita Mirzani akan ditetapkan sebagai tersangka, petugas tersebut tak bisa menjelaskan karena bukan wewenangnya.
"Maaf bukan wewenang saya," ujar petugas tersebut.
Lebih lanjut, sekira pukul 15.35 WIB, dua petugas kepolisian tersebut meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2022, rumah Nikita Mirzani sempat digruduk polisi sejak pagi hari.
Saat itu, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten karena kasus dengan seseorang yang diketahui bernama Dito Mahendra.
Hal itu diumumkan oleh Polda Banten melalui siaran resminya, bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tengah berada di depan kediaman Nikita Mirzani.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," tulis Polda Banten dalam rilis resminya, yang diterima awak media, Rabu (15/6/2022) pagi.
Jawab 30 Pertanyaan
Di sisi lain, Nikita Mirzani juga telah mendatangi Polres Serang Kota, pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB, setelah sempat akan dijemput paksa pada pagi hari.
Penasehat Hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengatakan, kedatangan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota yaitu memenuhi panggilan tim penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan.
"Alhamdulillah dengan luar biasa sekali, bapak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa sih sebenarnya yang ada di postingan-postingan itu," kata Fahmi saat di Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Diketahui, bahwa Nikita Mirzani dilaporkan oleh seorang pelapor atas nama Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Nikita Mirzani dilaporkan atas konteks yang ada di instastory milik Nikita Mirzani.
Dalam proses penyidikan, yang berlangsung sekitar 4 jam, Nikita Mirzani sudah menjelaskan sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik.
"Sudah Nikita jelaskan, ada sekitar 30 pertanyaan," katanya.
Sehingga atas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Serang Kota.
Dirinya selaku penasehat hukum Nikita Mirzani menyampaikan, terima kasih kepada Kabid Humas Polda, dan Kapolresta Serang Kota beserta jajaran.
"Jadi pada intinya kedatangan Nikita adalah sesuai dengan kewajiban seseorang yang dipanggil," katanya.
Sebab, katanya, siapa pun yang dipanggil oleh aparat penegak hukum atau pihak kepolisian, wajib untuk memenuhi panggilan itu.
"Ini yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani sesuai panggilan yang dilakukan tadi pagi," tukasnya.
Artikel ini telah tayang sebagian di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-news.jpg)