Bandar Lampung
Pemotor Bersandal Jepit di Bandar Lampung Tak Ditilang
Jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung memastikan pemotor bersandal jepit tidak ditilang. Pasalnya, larangan penggunaan sandal hanya imbauan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung memastikan pemotor bersandal jepit tidak ditilang.
Pasalnya, larangan penggunaan sandal jepit hanya sebatas imbauan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan mengatakan, tidak ada larangan penggunaan sandal bagi pengendara roda dua.
Hanya saja, pengendara tetap diimbau untuk menjaga keamanan pada saat berkendara.
"Arahan dari Kakorlantas Polri itu sebenarnya lebih kepada imbauan, jadi bukan larangan," kata Rohmawan, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Tak Cuma PMK, Sapi di Bandar Lampung Terancam Sakit Endemis
Baca juga: PPDB Jenjang SMA/SMK di Bandar Lampung Pakai Sistem Online
Rohmawan mengatakan, imbauan tersebut diharapkan dapat dipatuhi para pengendara sepeda motor.
Karena jika dikaji lebih dalam, penggunaan sandal jepit untuk berkendara jarak jauh sangat tidak aman.
"Namun jika hanya dalam jarak tempuh beberapa ratus meter, penggunaan sandal jepit masih dianggap wajar-wajar saja. Untuk jarak dekat tidak masalah pakai sandal. Tapi dalam perjalanan jauh atau ke luar kota, sebaiknya pakai sepatu," imbuh Rohmawan.
Oleh karena itu, Rohmawan kembali menegaskan tidak ada penilangan bagi pengendara yang memakai sandal jepit selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022.
Menurutnya, Operasi Patuh Krakatau 2022 lebih fokus ke tilang elektronik atau ETLE.
"Memberi imbauan bagi pengendara yang tidak pakai helm, pengendara anak di bawah umur, dan yang tidak disiplin dalam berlalu lintas," jelas Rohmawan.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )