Pesisir Barat
Anggota Polri Berpangkat Brigadir Tewas di Toilet Rutan, Pernah Jalani Sidang PTDH
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, DS yang ditemukan tewas di toilet Rutan, masih berstatus anggota Polri aktif.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat- Anggota Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat, Polda Lampung ditemukan tewas di kamar mandi atau toilet Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Jasadnya kini telah dievakuasi oleh pihak Rutan dan Polres Lampung Barat.
Anggota Polri ini ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Sabtu (18/6/2022) sore kemarin.
Inisialnya, DS (35) merupakan warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Krui. DS, oknum anggota polisi yang terjerat perkara narkoba.
Jenazah DS, dievakuasi sekira pukul 20.15 WIB ke Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Thohir Kabupaten Pesisir Barat, untuk keperluan autopsi.
Baca juga: Krui Fair 2022 Sukses Digelar, Stand DPRD Pesisir Barat Jadi Pusat Perhatian Masyarakat
Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Stok Hewan Kurban Lampung Barat 4.123 Ekor
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, DS masih berstatus anggota Polri aktif.
Namun sudah menjalani sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Korban masih berstatus anggota polisi aktif dan masih menunggu keputusan dewan pertimbangan jabatan Polri," Ungkapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, DS merupakan anggota Polres Lampung Barat berpangkat Brigadir Polisi.
DS merupakan warga Bandar Jaya, Lampung Tengah.
DS, tersandung kasus Narkoba sekira awal tahun 2022 ini.
DS tertangkap oleh Polres Lampung Barat saat sedang memakai narkoba jenis sabu di lingkungan Polres Lampung Barat.
Selain terlibat kasus narkoba, DS juga terlibat kasus senjata api (senpi) ilegal.
DS divonis selama 12 tahun penjara untuk kasus narkoba dan sembilan bulan penjara untuk senpi ilegal.
Narapidana Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Seorang narapaidana (napi) narkoba ditemukan tewas di kamar mandi atau toilet Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui Pesisir Barat, Sabtu (18/6/2022) pukul 15.49 WIB.
Napi narkoba yang ditemukan meninggal di toilet Rutan Kelas IIB Krui tersebut, berinisial DS (35), merupakan mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polres Lampung Barat.
DS terlibat dalam kasus Narkoba dan sudah divonis selama 12 tahun penjara. Napi mantan anggota polisi ini mendiami kamar Blok Tuhuk Rutan Kelas IIB Krui.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui Hendra Ibmansyah membenarkan terkait adanya napi narkoba yang ditemukan meninggal dunia.
Hendra Ibmansyah mengungkap kronologi ditemukannya napi narkoba yang meninggal itu.
Hendra menceritakan, temuan itu bermula pada waktu mandi sore.
Petugas Rutan melakukan pengawalan ketat napi narkoba tersebut untuk masuk ke dalam kamar mandi nomor tiga.
Kamar mandi yang ada di rutan ada empat unit.
Namun setelah beberapa waktu, napi narkoba ini tidak kunjung keluar kamar mandi.
Alhasil menimbulkan kecurigaan petugas Rutan.
Kemudian petugas Rutan mendobrak pintu kamar mandi.
"Tidak keluar keluar, merasa curiga petugas kemudian menggedor kamar mandi, karena tidak ada jawaban dari korban, petugas mendobrak pintu," ucap Kepala Rutan Krui Hendra Ibmansyah, Sabtu (18/6/2022).
Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak kepolisian.
Karena pihak kepolisian sedang melakukan olah TKP.
Dugaan sementara korban tewas akibat mengakhiri hidup.
Rencananya korban akan dibawa kerumah sakit guna dilakukan otopsi.
(Tribunlampung.co.id /Saidal arif)