Bandar Lampung
Petualangan Jambret Sadis di Bandar Lampung Berakhir, Dirinya Harus Merasakan Timah Panas di Kakinya
Petualangan pelaku jambret di Bandar Lampung berakhir oleh tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
Setelah beraksi, sambung Dennis, para pelaku ini biasanya melarikan diri ke luar kota untuk sembunyi dan mengamankan diri dari kejaran aparat kepolisian.
Bahkan uang dari hasil kejahatannya, dihabiskan untuk berfoya foya selama berada di pelarian.
"Pengakuan tersangka, dia bersembunyi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dirasa sudah aman, tersangka kembali lagi ke kediamannya," tutur Dennis.
Preman Tak Berkutik Diamankan Polisi
Tekab 308 Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengamankan satu pelaku premanisme.
Tekab 308 menindaklanjuti laporan, aksi premanisme pelaku sudah keterlaluan dan meresahkan warga sekitar.
Pelaku bernama Hartono (41) warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku aksi premanisme, Hartono diamankan Sabtu (11/06/2022) lalu, sekira pukul 17.50 WIB
"Saat diamankan sedang berada di Rumah Makan Maharani, Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji," jelas Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (18/6/2022).
Pelaku diamankan petugas Tekab 308, berdasar laporan dari pihak PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Rabu (27/04/2022), pukul 10.30 WIB.
"Awalnya karyawan saat itu ingin membuka portal yang menghalangi akses, atau jalan di areal perkebunan PT. SIP di Blok J50, 51, dan 52, Kampung Suka Bhakti yang dijadikan penutup jalan oleh pelaku," ungkapnya.
Namun, saat portal sudah dibuka dan hendak dibawa oleh karyawan PT. SIP, pelaku mengetahui.
Kemudian dengan cepat, pelaku menghambat perjalanan pekerja atau karyawan PT. SIP, sembari melakukan pengancaman ingin membunuh para pekerja tersebut.
"Akibat ancaman itu, karyawan PT. SIP merasa ketakutkan. Lalu mengembalikan portal tersebut. Mereka kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Tulangbawang," bebernya.
Kasat juga menuturkan, saat akan dibekuk, pelaku masih sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga diketahui pernah melakukan pencurian di areal perkebunan PT. Huma Indah Mekar (HIM) antara tahun 2018 dan 2019 lalu," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Candra Wijaya)