Pringsewu

BBPOM Lampung Bimbing 12 Sekolah di Pringsewu untuk Awasi Keamanan Jajanan Sekolah

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung gandeng 12 sekolah di Pringsewu untuk turut awasi kesehatan dan kebersihan jajanan di sekolah.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung
Petugas Badan Ketahanan Pangan serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yang tergabung dalam Satgas Pangan Bandar Lampung menggelar inspeksi mendadak, Rabu (14/11/2018). Saat ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung gandeng 12 sekolah di Pringsewu turut awasi kesehatan dan kebersihan jajanan di sekolah. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung minta pihak sekolah turut awasi kesehatan dan kebersihan jajanan di sekolah.

Hal itu disampaikan dalam bimbingan teknis kader keamanan pangan jajanan anak usia sekolah tahun 2022 yang dikuti 36 peserta, terdiri kepala sekolah, guru, komite atau penjaga kantin dari 12 perwakilan SD, SMP di Pringsewu

Menurut Kabid Infokom BBPOM, Sri Wulan Mega, pihak sekolah diberi pemahaman kebijakan keamanan pangan jajanan anak sekolah, kunci mengolah pangan aman, nutrisi seimbang untuk SDM unggul. 

Tips cegah Covid-19, peran kader keamanan pangan sekolah dalam intervensi keamanan PJAS. 

"Peserta sebelumnya melakukan pre tes dan pengisian kuesioner pengetahuan sikap dan perilaku calon kader pangan sekolah sebelum intervensi," jelas Wulan, Selasa (21/6/2022). 

Baca juga: Pemkab Way Kanan-BBPOM Awasi Jajanan Sekolah

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh warga sekolah dan masyarakat tentang keamanan pangan.

Berupa penyebaran informasi keamanan pangan melalui pertemuan keamanan pangan jajanan anak sekolah bagi pedagang atau petugas kantin sekolah

"Diharapkan dapat meningkatkan perilaku dan kebiasaan seluruh komunitas sekolah untuk terbiasa berperilaku hidup bersih dan sehat," ujar Wulan.

Ia menambahkan, makanan jajanan anak sekolah merupakan contoh di mana sekolah memiliki peran penting dalam pencapaian kesehatan masyarakat, terutama kesehatan siswa sekolah.

Peran penting ini telah diakui dan didorong oleh WHO pada tahun 2008 melalui pencanangan konsep sekolah sehat atau sekolah yang mempromosikan kesehatan.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 79 tentang kesehatan sekolah.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu Budi Heriyanto, diharapkan pihak sekolah memperoleh pemahaman yang komprehensif tengah keamanan makanan jajanan yang ada di lingkungan sekolah sehingga siswa-siswi tetap terjaga kesehatannya

"Pengetahuan ilmu yang telah diperoleh, agar ditularkan ke pihak sekolah baik ke guru pendamping, komite juga para penjaga kantin sekolah serta pelaku usaha," kata Budi.

Menurutnya, sekolah merupakan institusi yang dapat menciptakan pembelajaran pertumbuhan dan perkembangan harmonis peserta didik untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Budi mengaku, jajanan anak sekolah mempunyai peran penting dalam memberikan asupan energi dan gizi bagi peserta didik sekolah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved