Advertorial

BPS Laksanakan Pendataan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan dengan Konsep De Facto dan De Jure

Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Pendataan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Lanjutan dengan konsep "de jure" dan "de facto

Istimewa
Pendampingan petugas ke Pulau Tabuan, Kabupaten Tanggamus. Pendataan dilakukan di Desa Karang buah, Sawang Balak, dan Suka Banjar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Pendataan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Lanjutan dengan konsep "de jure" dan "de facto".

Konsep “de jure” adalah konsep di mana seseorang biasanya menetap atau bertempat tinggal (usual residence).

Sementara konsep “de facto” merupakan konsep di mana seseorang berada pada saat pendataan.

Adapun untuk penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap, didata di mana mereka biasanya bertempat tinggal.

Mereka yang tinggal menetap 1 tahun atau lebih, di mana mereka tinggal pada saat pendataan.

Sedangkan, mereka yang tinggal kurang dari 1 tahun tetapi bermaksud atau berencana menetap selama minimal 1 tahun.

*SP2020 Lanjutan Dilakukan Secara Sampel*

Sensus penduduk lanjutan dilakukan secara sampel, dengan pendekatan rumah tangga.

Artinya tidak semua rumah tangga akan menjadi sampel.

Dalam melakukan sensus atau survei, BPS mempunyai wilayah kerja yang disebut Blok Sensus (BS).

Petugas diberikan beban tugas sekitar 5 sampai 6 BS yang berisi sekitar 80 sampai 120 rumah tangga.

Pemutakhiran rumah tangga telah dilakukan oleh petugas lapangan, dan telah terpilih sebanyak 16 rumah tangga sampel di masing blok sensus dalam menjadi wilayah kerja petugas.

Saat ini, sedang dilakukan pendataan lengkap di rumah tangga sampel pada pendataan sensus penduduk lanjutan.

*Petugas SP2020 Lanjutan*

Dalam pendataan ini, total petugas sensus penduduk lanjutan di Lampung ada sebanyak 2.734 orang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved