Advertorial
BPS Laksanakan Pendataan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan dengan Konsep De Facto dan De Jure
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Pendataan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Lanjutan dengan konsep "de jure" dan "de facto
Mereka terdiri dari 1.883 orang PPL, 633 orang kortim, dan 218 koseka.
PPL adalah petugas pencacah lapangan yang akan mendatangi langsung rumah tangga sampel.
Kortim adalah koordinator tim, yang bertugas mengawasi dan memeriksa hasil pencacahan oleh PPL.
Kortim melakukan koordinasi dengan ketua RT/RW/Dusun/Lingkungan/Desa untuk memperlancar pendataan lapangan sensus penduduk lanjutan.
Koseka adalah koordinator sensus Kecamatan, yang berkoordinasi dengan Camat.
Koseka juga bertugas sebagai koordinator dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sensus penduduk lanjutan yang dilakukan oleh Kortim dan PPL yang menjadi tanggung jawabnya.
*Pelaksanaan Penjaminan Kualitas dan Pengawasan*
Kegiatan penjaminan kualitas berkaitan dengan visi BPS 2020-2024, yakni “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”.
Selain itu, pelaksanaan penjaminan kualitas merupakan rekomendasi dari UN dalam “Principle and Recommendations for Population and Housing Census”.
Ini agar dapat menghasilkan data yang berkualitas, BPS pun berinovasi dengan melaksanakan kegiatan penjaminan kualitas untuk peringatan dini.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendeteksi indikasi kesalahan sedini mungkin (early warning) agar petugas dapat melakukan perbaikan secara segera.
Untuk meningkatkan kualitas pendataan, juga dilakukan kegiatan pengawasan yang berkesinambungan dan berjenjang.
*Manfaatkan Teknologi Informasi*
Dalam pelaksanaan SP2020 Lanjutan, BPS memanfaatkan sejumlah teknologi informasi.
Hal ini sekaligus menjadi inovasi BPS.