Lampung Utara

Pembuatan SKCK Gratis di Lampung Utara pada 1 Juli Mendatang

Sat Intelkam Polres Lampung Utara bakal memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK gratis pada 1 Juli mendatang.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Ilustrasi pembuatan SKCK. Pembuatan SKCK gratis di Lampung Utara akan digelar pada 1 Juli mendatang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sat Intelkam Polres Lampung Utara bakal memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK gratis pada 1 Juli mendatang.

Peresmian SKCK gratis tersebut bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76.

“SKCK gratis ini inovasi dari kami,” ujar Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, Iptu Suhaili, Selasa (21/6/2022).

Namun, pembebasbiayaannya hanya berlaku bagi 20 pemohon pertama di hari tersebut.

Kemudian akan ada pemberian doorprize bagi 20 orang yang dilakukan melalui sistem pengundian.

Baca juga: Polres Lampung Utara Bagi-bagi Minyak Goreng dan Helm

Baca juga: Emak-emak di Lampung Utara Menjerit, Harga Cabai Makin Pedas Rp 80 Ribu per Kg

Yang menarik, lanjut Kasat, pihaknya mencari bagi 10 orang yang kebetulan lahir tepat di 1 Juli, maka langsung digratiskan dan diberi doorprize tanpa diundi.

“Kami tetap akan berusaha secara maksimal memberikan pelayanan prima dan juga yang terbaik bagi masyarakat meskipun situasinya masih pandemi,” kata dia lagi.

Syarat dalam pembuatan SKCK antara lain, mengisi daftar pertanyaan, pas foto berwarna ukuran 4x6 4 lembar, foto copy e-KTP (Surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP),

Kemudian foto copy sidik jari, foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah atau akta kelahiran.

Untuk biaya yang dikenakan, berdasarkan peraturan yakni Rp 30 ribu.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved