Bandar Lampung
Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bebas, Granat Bandar Lampung Dukung Jaksa Kasasi
Granat Bandar Lampung dukung jaksa melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus narkotika jenis sabu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Vonis bebas atas perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 92 kg dengan terdakwa MS bersama dua orang lainnya RH dan NZ (29) yang telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022.
Putusan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPC Gerakan Anti Narkotika (Granat) Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka.
Ketua DPC Granat Bandar Lampung Gindha menyebut putusan tersebut menyisakan tanda tanya besar di publik.
Menurutnya tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama.
"Karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera," kata Gindha, dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Seribuan PPPK di Bandar Lampung Selesai Tandatangani Kontrak Kerja
Baca juga: Polsek Telukbetung Utara Bandar Lampung Tangkap Pria Terduga Penyalahguna Narkotika
Gindha menyatakan dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda dan nyata dalam sebuah proses Peradilan Pidana di Indonesia.
Sementara selama ini digaungkan asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum (equality before the law).
Meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah (presumption of Innocent), lanjut Gindha hendaknya dalam menangani perkara para Aparat Penegak Hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi.
"Dengan vonis yang seperti ini, tentunya publik menjadi bertanya-tanya dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim atas perkara Terdakwa MS," kata Gindha.
Itu dikarenakan vonis 2 rekan terdakwa MS lainnya yakni RH dan NZ sebelumnya telah divonis hukuman mati, sehingga bebasnya terdakwa MS vonisnya sangat jauh berbeda.
Karena itu pihaknya mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh Upaya Hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung.
Untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya yang telah menuntut terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar
Atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa MS dengan Pidana Mati dan denda Rp 10 Miliar.
"Dalam kesempatan ini, kami mendesak agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut," kata Gindha.
"Karena menurut publik vonis ini diduga janggal dan dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi Nusantara," kata Gindha.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)