Mesuji

Dihadapan Polisi, Jamaah Khilafatul Muslimin Mesuji Lampung Ikrar Setia Pancasila

Jamaah Khilafatul Muslimin Mesuji mengucap ikrar setia kepada Pancasila dan UU RI Rabu, 22 Juni 2022 kemarin.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok. Humas Polres Mesuji
Jamaah Khilafatul Muslimin Mesuji Lampung mengucap ikrar setia Pancasila, Rabu, 22 Juni 2022 kemarin di depan Balai Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. 

Nurwakhid mengungkapkan bahwa genealogi Khilafatul Muslimin itu sendiri sejatinya tidak bisa dilepaskan dari NII.

Sebab sebagian besar tokoh kunci dalam gerakan tersebut merupakan mantan NII.

"Pendiri dan pemimpinnya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir (ABB) dan lainya, serta ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000," ungkap Nurwakhid.

Saat ini, Abdul Qadir telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Undang-Undang tentang organisasi masyarakat dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 yang dapat menimbulkan keonaran.

"Ada beberapa pasal-pasal yang dipersangkakan, baik Undang-undang Ormas, Undang-undang ITE, penyebaran berita hoax yang menyebabkan kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Video Ceramah

Saat penangkapan Abdul Qadir, Polda Metro Jaya menemukan website, video ceramah, hingga buletin Khilafatul Muslimin yang diduga melanggar Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, video itu berisi ceramah. Ada pula buletin atau selebaran yang diterbitkan di Sukabumi setiap bulan.

“Lalu berdasarkan dari ahli agama Islam, literasi Islam, ahli pidana hingga ahli bahasa, ditemukan adanya delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Jadi perlu ditekankan, apa yang disampaikan selama ini mendukung NKRI dan Pancasila, akan tetapi faktanya bertentangan. Dan penindakan kami bukan terhadap person, tapi organisasinya juga akan kita tindak," kata Hengki.

Tidak Terdaftar

Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Kupang Teba, Bumi Waras, Bandar Lampung tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung.

Kepala Kesbangpol Lampung M Firsada menjelaskan mereka tidak mendaftarkan diri di Kesbangpol Lampung. Termasuk juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ataupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jadi Khilafatul Muslimin ini hanya kategori kelompok bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) ataupun organisasi keagamaan.

Kalau organisasi itu ada acuannya berdasarkan Undang-undang (UU) keormasan. "Mereka diberikan keleluasaan boleh daftar atau tidak, tapi semuanya harus dicatat oleh pemerintah setempat," kata Firsada.

"Mereka ini sudah lama dipantau, ada dua indikator yang menyimpang pertama tidak sesuai Pancasila dan menyiarkan khalifah melalui medsos dan modusnya dengan berkonvoi," tambah Firsada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved