Bandar Lampung
Pemerintah Hapus Kelas pada Layanan BPJS Kesehatan, Berikut Komentar Warga di Bandar Lampung
Komentar beragam masyarakat terkait dengan rencana pemerintah menghapus kelas pada layanan kesehatan BPJS.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2 dan 3 pada layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Rencana ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat di Bandar Lampung.
Ada yang menyetujui, namun ada pula yang berharap kebijakan tersebut bukan menjadi cara pemerintah untuk menyamakan iuran BPJS bagi semua golongan masyarakat.
Seperti yang diungkapkan oleh Aji Saktiyanto warga Way Kandis Bandar Lampung kepada Tribun Lampung, Rabu (22/6/2022) di Bandar Lampung berharap semoga tidak menjadi cara pemerintah untuk menyamaratakan iuran dari kalangan pendapatan menengah ke bawah hingga atas.
Karena apabila penghapusan namun membuat kebijakan baru yang tidak berbeda dengan sebelumnya untuk apa.
Baca juga: Terdesak Butuh Biaya Persalinan Istri, Pria di Bandar Lampung Nekat Curi Handphone
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung hingga Kini Belum Terima Arahan Penghapusan Kelas dari Pusat
Dan ini sama saja membuang biaya dalam penyusunan kebijakan baru.
"Lebih baik untuk membantu iuran masyarakat yang selama ini banyak tertunggak," kata Aji.
Dan tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah bila tidak melunasi terlebih dahulu.
Pengelolaan uang iuran BPJS juga diharapkan dapat dikelola dengan baik.
Jangan hanya selama ini diinvestasikan di pasar modal namun tidak menghasilkan keuntungan.
Tetapi malah mengalami kerugian hingga dana tersebut menjadi masalah baru.
Rini warga Blora Bandar Lampung lainnya mengatakan tidak masalah BPJS tersebut dihapuskan.
Baca juga: RS Imanuel Bandar Lampung Dukung Kebijakan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Baca juga: Tanggapan Warga Bandar Lampung Terkait Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
"Ya ndak masalah. Cuma fasilitas dan pelayanan harus ditingkatkan. Bahkan pengguna BPJS harus jadi prioritas," kata Rini.
Pasalnya, lanjut dia, peserta BPJS ini sudah membayar sebelum sakit atau sudah melunasi dulu.
Kemudian pelayanan kesehatan selama ini bagi pengguna BPJS ini dinomor duakan dan lebih mengutamakan jalur umum.
Rumah Sakit Mendukung Dihapus
Kasubag Humas Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung Alquirina kepada Tribun Lampung, Rabu (22/6/2022).
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung setiap kebijakan yang dilakukan oleh BPJS kesehatan.
Terutama untuk perubahan kebijakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pihaknya RS Imanuel mengikuti dan mematuhi regulasi yang ditetapkan.
Untuk pelayanan bagi pasien peserta JKN berlaku seperti biasa sesuai dengan regulasi.
"Kita semua masih menunggu keputusan wacana perubahan kebijakan tersebut," kata Rina sapaan akrabnya Alquirina
Jadi RS Imanuel sudah menyiapkan dan antisipasi dengan menyediakan ruang perawatan dan sistem layanan sesuai standar yang ditetapkan Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
RSUD Abdul Moeloek Belum Tahu
Rencana penghapusan layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan respon dari rumah sakit (RS) yang menggunakan layanan tersebut.
Salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) yang sampai saat ini masih menunggu kebijakan tersebut.
Direktur Utama RSUDAM Lukman Pura kepada Tribun Lampung, Rabu (22/6/2022) di Bandar Lampung mengatakan, dirinya belum tahu terkait rencana penghapusan kelas BPJS tersebut.
Karena menurut dia, RSUDAM sampai saat ini belum terima surat resminya dari pihak BPJS kesehatan.
Jadi ia belum bisa memberikan tanggapan secara detailnya.
"Akan kami diskusikan dan antisipasinya, karena namanya RSUDAM hospital without wall," kata Lukman, Rabu (22/6/2022).
Hal senada juga dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung dr Reihana saat ditanya terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut
Dirinya hanya menyarankan untuk bisa tanyakan langsung kepada pihak BPJS Kesehatan.
Apapun kebijakan BPJS Kesehatan, katanya, semoga pelayanan kepada masyarakat harus yang terbaik.
"Tentunya pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, dengan harapan agar masyarakat itu tetap mendapatkan hak kesehatannya," kata Reihana.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Selatan-Belum-Syaratkan-BPJS-Kesehatan-untuk-Pembuatan-SKCK-dan-SIM.jpg)