Bandar Lampung
Kepergok saat Hendak Curi Motor, Pelaku Pencurian di Bandar Lampung Diamuk Massa
Kepergok saat hendak mencuri motor milik seorang karyawan, pelaku pencurian di Bandar Lampung diamuk massa.
Editor:
Dedi Sutomo
Dok Humas Polres Lampung Selatan
Ilustrasi - Motor Honda BeAT. Seorang pelaku pencurian motor di Bandar Lampung diamuk massa karena kepergok saat melancarkan aksinya.
2 unit sudah terjual sementara 1 unit belum sempat dijual.
"Barang bukti handphone yang belum sempat dijual pelaku sudah kita amankan," kata Alan.
Alan mengatakan, tersangka diamankan sejak 21 Juni 2022 di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku berhasil diidentifikasi setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dari laporan korban kami lakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil kami amankan," kata Alan.
Alan menegaskan, tersangka RC bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Berita Terkait