Bandar Lampung
Oknum Polisi di Way Kanan Diduga Berselingkuh, Pengamat Hukum Sebut Bisa Dikenakan Sanksi Pemecatan
Oknum perwira polisi di Way Kanan digerebek karena diduga berselingkuh. Akadmisi sebut coreng citra polisi, dan harus dapat sanski tegas.
Terkait dugaan adanya seorang perwira di lingkungan Polres Way Kanan yang diduga berselingkuh, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna enggan berkomentar mengenai peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi itu.
Wartawan Tribunlampung.co.id sudah berupaya menghubungi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis, 24 Juni 2022.
Begini reaksi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna terkait peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi itu.
Ketika dihubungi via WhatsApp (WA), AKBP Teddy Rachesna mengaku sedang ada tamu dari Mabes Polri.
Kemudian tak berselang lama, AKBP Teddy Rachesna mengirimkan pesan ke WA kontak nama anggota humas.
“ Silahkan melalui staff humas sy, kebetulan sy sedang ada giat trims,” ujarnya, Kamis 24 Juni 2022.
Sebelumnya di Metro
Diketahui kasus oknum polisi digerebek lantaran diduga selingkuh bukan kali ini saja terjadi di Lampung.
Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.
Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.
"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).
Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.
Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.