Bandar Lampung
Oknum Polisi di Way Kanan Diduga Berselingkuh, Pengamat Hukum Sebut Bisa Dikenakan Sanksi Pemecatan
Oknum perwira polisi di Way Kanan digerebek karena diduga berselingkuh. Akadmisi sebut coreng citra polisi, dan harus dapat sanski tegas.
Begitu juga dengan sanksi yang bakal diterima jika oknum melakukan tindakan indisipliner atau melanggar etik dan profesi Polri.
"Patut diberi sanksi sesuai dengan ketentuan, karena mereka ini kan seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata akademisi Universitas Lampung tersebut.
Oknum Perwira Polisi Berselingkuh
Kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota polisi kembali terjadi.
Kali ini seorang oknum perwira polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung yang digrebek karena diduga berselingkuh.
Oknum anggota polisi tersebut diduga kepergok berselingkuh dengan istri sesama anggota polisi.
Video peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi di Way Kanan kepergok selingkuh ini sempat viral di media sosial.
Belakangan diketahui, oknum perwira polisi kepergok selingkuh tersebut bertugas di Polres Way Kanan sebagai seorang perwira pertama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan peristiwa oknum perwira polisi digerebek tersebut.
Menurut Pandra, saat ini oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.
"Iya benar, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra, Kamis (23/6/2022).
Namun Pandra belum dapat menjelaskan permasalahan yang menyangkut perwira pertama di Polres Way Kanan itu.
"Untuk selanjutnya bisa konfirmasi ke Kabid Propam, karena ini berkaitan dengan masalah internal Polisi," kata Pandra.
Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan belum memberikan tanggapan.
Tanggapan Kapolres Way Kanan